Bekasi, HarianJabar.com – Meski pihak buruh telah meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bisa memastikan besaran kenaikan karena masih menunggu hasil kajian lebih mendalam. Keputusan ini menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah maupun asosiasi pengusaha seperti Apindo.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa perjuangan buruh tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen. Menurut Iqbal, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang sedang digodok Kemenaker belum dibahas dengan serikat pekerja dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan UMP.
“Tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan kondisi makro ekonomi saat ini hampir sama. Jadi tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. Kalau diturunkan, Kemenaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah,” jelas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Jika menggunakan rumus itu, kenaikan upah diperkirakan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak. Kondisi ini diperkirakan akan berlaku di seluruh provinsi, termasuk Jawa Barat.
Progres Penetapan UMP Jawa Barat 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan sorotan tinggi terkait UMP. Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Pertimbangan kenaikan upah mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Barat pasca kenaikan 6,5 persen pada 2025, yakni mencapai Rp5.690.752.
Sampai saat ini, buruh masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait UMP 2026, sementara pemerintah dan asosiasi pengusaha terus melakukan kajian untuk menentukan besaran kenaikan yang tepat.
