Jakarta, HarianJabar.com – Banyak pengusaha sawit diduga melakukan praktik nakal dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap berbagai modus yang ditemukan, mulai dari penggunaan faktur pajak fiktif hingga upaya menurunkan nilai transaksi atau underinvoicing untuk mengurangi nominal pajak yang harus dibayar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa operasi gabungan Kemenkeu–Polri yang berhasil membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025 bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti. Tujuan utamanya adalah memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta mengamankan penerimaan negara dari sektor strategis tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan pelaku usaha sawit, mewakili 137 wajib pajak strategis di Kantor Pusat DJP akhir pekan ini, Purbaya meminta para pengusaha bersikap terbuka apabila menghadapi kesulitan di lapangan.
“Kalau memang menemui kesulitan atau masalah, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” ujarnya, dikutip Minggu (30/11/2025).
Menkeu juga menekankan bahwa kebijakan fiskal diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, sekaligus mengamankan kontribusi penerimaan negara. Ia pun menyebut kehadirannya di acara tersebut bersifat mendadak atas permintaan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap pihaknya telah mengantongi data terbaru mengenai berbagai modus pelanggaran ekspor. Selain underinvoicing, DJP juga menemukan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.
Ia mengimbau para pelaku usaha yang diduga tidak patuh—yang kerap disebut sebagai “raja sawit”—untuk memanfaatkan kesempatan sosialisasi ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum.
“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” jelas Bimo.
Bimo memastikan pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa menghambat aktivitas ekonomi. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola industri sawit agar lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), termasuk Ketua Satgassus Herry Muryanto, Wakil Ketua Novel Baswedan, serta perwakilan Kejaksaan RI.
