Jakarta, HarianJabar.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto belum menetapkan banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut) sebagai bencana nasional. Menurutnya, pemerintah masih mampu mengendalikan situasi di lapangan sehingga status darurat nasional dianggap belum diperlukan.
“Ya, pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi di lingkungannya masing-masing,” kata Muzani kepada wartawan usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Tanggapi Kepala Daerah yang Mengaku ‘Menyerah’
Belakangan muncul pernyataan beberapa kepala daerah di wilayah terdampak yang mengaku kewalahan hingga merasa “menyerah” menghadapi bencana. Namun Muzani tidak memberikan komentar panjang terkait hal tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah terus berupaya bersama menyelesaikan keadaan darurat.

“Ya, itu jadi keprihatinan juga karena situasinya harus dihadapi secara bersama-sama,” ujarnya singkat.
Pertimbangan Presiden Prabowo
Muzani menyebut Presiden Prabowo memiliki alasan tersendiri sehingga belum mengeluarkan status bencana nasional. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden dan harus dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Ya, Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Saya kira, itu kan kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres,” tuturnya.
Hingga saat ini, pemerintah masih fokus pada evakuasi, penyaluran bantuan, dan pemulihan akses di wilayah-wilayah terdampak. Namun tekanan publik agar pemerintah menetapkan bencana nasional terus muncul seiring meluasnya dampak dan beratnya korban yang ditimbulkan.
