Jakarta, HarianJabar.com – Tindakan intoleran yang mencoreng wajah pemasyarakatan kembali terjadi, kali ini di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya. Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul dugaan aksi tak terpuji yang dilakukannya: memaksa seorang warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin pegawai, melainkan sebuah penistaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang paling mendasar. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pun bertindak cepat untuk meredam gejolak dan menegakkan integritas institusi.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengonfirmasi penonaktifan tersebut pada Selasa (2/12/2025). Pemeriksaan intensif terhadap Chandra Sudarto telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulawesi Utara sejak pekan lalu.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan. Pada hari itu juga, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya. Kami langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Lapas Enemawira,” tegas Rika.
Sidang Kode Etik dan Proses Hukum
Proses penegakan disiplin tidak berhenti di penonaktifan. Chandra Sudarto dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik yang digelar langsung di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Rika menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi berat menanti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas. Pelayanan dan pembinaan warga binaan harus sesuai standar, bukan dengan cara-cara yang melanggar norma,” tambahnya.

Kecaman DPR RI
Peristiwa ini memantik kecaman keras di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyebut perilaku Chandra Sudarto melampaui batas kemanusiaan dan melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.
Menurut Mafirion, memaksa seseorang mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh agamanya merupakan diskriminasi nyata dan berbahaya. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya mencopot jabatan pelaku, tetapi juga menyeretnya ke ranah pidana.
“Ini bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi pelanggaran hukum dan HAM berat. Negara wajib melindungi keyakinan setiap warganya, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Copot dan proses hukum segera!” seru Mafirion.
Politisi senior ini menekankan bahwa KUHP, khususnya Pasal 156 dan 156a, mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan penodaan agama atau menghina keyakinan orang lain, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Mafirion mewanti-wanti aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Isu sensitif seperti diskriminasi agama, jika tidak ditangani dengan serius, berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas. Kasus di Enemawira ini diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi arogansi kekuasaan di balik jeruji besi yang mencederai nilai-nilai kebhinekaan.
