Cirebon, HarianJabar.com – Kanwil Kemenkum Jabar menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini dibuktikan melalui keberhasilan pendampingan mediasi atas dugaan pelanggaran merek terdaftar yang digelar selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, 3-4 Desember 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Basoeki, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Cirebon, di mana tim gabungan dari Kanwil Kemenkum Jabar dan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan mediasi dari Igor & Co Patent & Lawfirm selaku kuasa hukum pelapor terkait dugaan pelanggaran merek antara “WHD” dan “Wahid Plus Kepala Sapi dan Udang”.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya mediasi ini. Asep menegaskan bahwa Kemenkum Jabar selalu mendukung penyelesaian sengketa KI melalui jalur alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Menurutnya, pendekatan restoratif dan mediasi menjadi prioritas karena mampu memberikan kepastian hukum yang efisien tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang di pengadilan.

Hadirnya jajaran Kemenkum Jabar dalam proses ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan keadilan yang menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah Jawa Barat. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja Mediasi, Fitma Andryanto, bersama Mediator KI Elizabeth Adriana, serta didampingi tim Analis Kekayaan Intelektual dan PPNS KI.
Dalam arahannya, Fitma Andryanto menekankan bahwa tujuan utama mediasi bukan mencari siapa yang benar atau salah, melainkan menemukan solusi win-win melalui musyawarah mufakat. Hal serupa disampaikan Elizabeth Adriana sebagai fasilitator netral guna mendorong terciptanya opsi penyelesaian terbaik. Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenkum Jabar, Ahmad Kapi Sutisna, memberikan pandangan sosiologis yang menyentuh hati para pihak. Ia mengingatkan bahwa mediasi ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga upaya memulihkan hubungan antarindividu, mengingat pihak yang bersengketa diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.
Upaya persuasif dan pendekatan kekeluargaan yang dibangun tim mediator membuahkan hasil positif. Setelah melalui tahapan pra-mediasi yang dilakukan secara terpisah untuk menggali harapan masing-masing pihak, pertemuan akhirnya mengerucut pada kesepahaman bersama. Pihak Pemohon dan Termohon sepakat untuk berdamai dan membuka peluang kerja sama di masa depan. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Mediasi Perkara Pelanggaran Merek. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sengketa Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan secara bermartabat dengan dukungan penuh dari Kemenkum Jabar dan DJKI.
