Jakarta, HarianJabar.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dikerahkan ke lapangan di tiga provinsi Pulau Sumatera untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir bandang. Lokasi fokus berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Satgas PKH menelusuri sejumlah lokasi yang diduga mengalami kerusakan lingkungan hingga terganggunya ekosistem. Selain itu, tim juga memantau sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir hingga mencapai muara pantai.
“Mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” ujar Anang kepada awak media di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Satgas PKH bertugas mendalami apakah kayu yang terbawa banjir berasal dari kawasan hutan atau tidak. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh individu maupun korporasi, pihak-pihak terkait akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Yang jelas kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya,” kata Anang.

Selain Kejagung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri membentuk tim investigasi untuk menelusuri kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan implementasi MoU antara Kemenhut dan Polri dalam sinergi tugas dan fungsi pembangunan kehutanan.
“Kemarin Pak Menko Pratikno beserta Pak Mensesneg dan Seskab juga sudah menginstruksikan agar Satgas PKH bergerak. Jadi nanti MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal-usul kayu tersebut,” jelas Menhut.
Untuk mendukung investigasi, Kemenhut telah melakukan penyisiran sungai dengan bantuan drone untuk memantau jalur daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak banjir dan dilalui material kayu. Selain itu, tim menggunakan aplikasi Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk menganalisis kayu, mulai dari jenis kayu, ciri fisik, hingga jejak perlakuan manusia terhadap kayu.
Langkah ini diharapkan dapat mengungkap sumber kayu gelondongan dan mengidentifikasi pelaku yang merusak hutan. Satgas PKH dan tim gabungan Kemenhut-Polri menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembalakan liar, sekaligus mencegah risiko bencana serupa di masa depan.
