Jakarta, HarianJabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan seluruh fraksi. Sorakan “setuju” menggema setelah seluruh peserta rapat memberikan persetujuan bulat.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa RUU ini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2025. Penyusunan RUU dilakukan melalui serangkaian rapat kerja dan pembahasan Panitia Kerja (Panja), termasuk membuka ruang aspirasi publik.

“Penyusunan RUU ini didorong oleh kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar adaptif dengan perkembangan sosial, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, serta penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP,” ujar Dede.
RUU Penyesuaian Pidana juga bertujuan menyesuaikan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru, selaras dengan mandat Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini dijadwalkan berlaku bersamaan dengan KUHP nasional pada 2 Januari 2026, untuk mencegah ketidakpastian hukum dan tumpang tindih aturan.
