Jakarta, HarianJabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya pengesahan dan meminta persetujuan seluruh fraksi. Sorakan “setuju” menggema sebagai tanda kesepakatan bulat.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan prioritas Program Legislasi Nasional 2025 dan diajukan oleh pemerintah. Komisi III menggelar serangkaian rapat, mulai dari rapat internal hingga rapat kerja dengan pemerintah, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) dan membuka ruang aspirasi publik.

Panja membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pasal demi pasal, lalu menyerahkan perumusan teknis kepada tim perumus dan tim sinkronisasi. Laporan akhir diserahkan kembali ke Panja pada 2 Desember 2025.
Dede menyebut ada lima pertimbangan utama penyusunan RUU ini:
- Harmonisasi hukum pidana agar adaptif dan konsisten dengan perkembangan sosial.
- Mandat Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem denda baru.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh aturan terkait perlu disesuaikan.
- Penyempurnaan ketentuan KUHP, termasuk perbaikan redaksi dan konsep pemidanaan baru.
- Urgensi berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum dan tumpang tindih aturan.
Pengesahan ini menandai langkah penting DPR dan pemerintah dalam menyesuaikan hukum pidana Indonesia agar lebih modern, konsisten, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.
