Aceh, HarianJabar.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dapat ditempuh melalui mekanisme politik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Rifqi, pengawasan terhadap kepala daerah hasil pilihan langsung rakyat menjadi kewenangan DPRD.
“Kita cek sama-sama di Undang-Undang 23 Tahun 2014, karena bagaimanapun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks pengawasannya ada di DPRD,” ujar Rifqi di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Rifqi meyakini dinamika politik di Aceh Selatan akan berjalan seiring penegakan aturan oleh pemerintah pusat. Sikap Partai Gerindra, yang telah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC, menjadi indikator bahwa proses politik akan berjalan.
Pemberian sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan Mirwan, menurut Rifqi, akan memicu proses politik di DPRD setempat. Ia menekankan keputusan mengenai “pantas atau tidaknya” dicopot harus menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, berlandaskan bukti objektif.

Terkait jenis sanksi, Rifqi menjelaskan: sanksi sementara, seperti pemberhentian sementara, dapat langsung dijatuhkan oleh Kemendagri. Namun untuk pemberhentian definitif, prosedurnya harus merujuk pada undang-undang dengan melibatkan DPRD. Selama masa pemberhentian sementara, posisi bupati akan dijalankan oleh wakil bupati setempat, dengan proses edukasi dari Kemendagri.
Keputusan ini muncul setelah Mirwan berangkat umrah saat Aceh Selatan diterjang banjir dan longsor, tanpa izin Kemendagri maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Sebelumnya, ia juga menandatangani surat ketidaksanggupan menangani tanggap darurat bencana.
Presiden Prabowo Subianto mengecam tindakan tersebut, menyamakan perilaku Mirwan dengan disersi, dan meminta Kemendagri mencopotnya. Selanjutnya, DPP Gerindra resmi memberhentikan Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Sekjen Gerindra, Sugiono, menegaskan keputusan tersebut sebagai bentuk penyikapan atas sikap kepemimpinan Mirwan yang dianggap tidak bertanggung jawab.
