Jakarta, HarianJabar.com – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah tudingan mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS).
Pernyataan itu disampaikan Kerry saat persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025). Ia menegaskan tuduhan dirinya mengatur penyewaan kapal VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) tidak berdasar.
Menurut Kerry, saksi dari Pertamina memastikan bahwa penyewaan kapal dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan. PT JMN mengikuti proses lelang yang sama dengan lebih dari 50 pemilik kapal lainnya.
“Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina,” ujar Kerry.

Kerry menekankan bahwa dirinya bukan pemain besar di bisnis kapal, karena hanya memiliki tiga kapal dari lebih 200 kapal yang disewa Pertamina.
Ia juga menepis tudingan mengatur proses pengajuan kredit di Bank Mandiri, dengan menyebut saksi dari bank tersebut membantah adanya intervensi. Proses kredit berlangsung profesional, tanpa jaminan bahwa kapalnya akan disewa oleh Pertamina.
Selain itu, Kerry membantah tudingan merugikan negara terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Terminal ini, menurut Kerry, telah mendapat penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta hingga kini masih digunakan Pertamina.
“Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina,” tegas Kerry.
Kerry menekankan pentingnya masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan agar fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi ini dapat terungkap secara jelas.
