Bekasi,Harianjabar.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ampuh menyoroti masih beredarnya produk skincare merek lokal yang diduga bermasalah di sejumlah platform penjualan daring. Meski sebelumnya dikabarkan telah mendapat teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk tersebut disebut masih dipasarkan secara bebas oleh sejumlah reseller.
Ketua Umum LSM Ampuh, Jammes Henri Rain Abarua, mengatakan pihaknya menemukan indikasi produk tersebut tetap dijual melalui marketplace serta siaran langsung penjualan di media sosial. Temuan itu mendorong lembaganya untuk mengambil langkah pengawasan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Menurut Jammes, informasi yang dihimpun pihaknya menunjukkan BPOM sebelumnya telah memberikan peringatan keras terkait produk tersebut. Dalam peringatannya, BPOM disebut meminta agar produk ditarik dari peredaran serta dimusnahkan guna mencegah potensi risiko bagi konsumen.
Selain itu, Jammes juga menyoroti dugaan adanya kandungan hidrokuinon pada produk tersebut. Ia menjelaskan, penggunaan bahan kimia itu tanpa pengawasan atau tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi pengguna.
“Hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku jika digunakan tidak sesuai aturan,” kata Jammes dalam keterangannya.
Jammes menambahkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan, produk tersebut diketahui memiliki nilai penjualan yang cukup besar melalui berbagai platform daring. Ia memperkirakan omzet penjualannya dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Di sisi lain, pihak produsen yang disebut sebagai PT ASF telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Perusahaan menyatakan produk yang beredar di masyarakat diduga telah dipalsukan oleh pihak distributor yang tidak bertanggung jawab.
“Produk tersebut telah dipalsukan dan atau terdapat penyalahgunaan izin edar oleh pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab,” demikian pernyataan dari pihak produsen.
Meski terdapat klarifikasi tersebut, LSM Ampuh menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Pasalnya, produk yang diduga bermasalah itu disebut masih beredar dan diperjualbelikan di sejumlah kanal penjualan daring.
Atas dasar temuan tersebut, LSM Ampuh berencana melaporkan persoalan ini kepada Polda Metro Jaya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mendorong adanya penelusuran lebih lanjut terhadap peredaran produk skincare yang berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen.
LSM Ampuh berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan perlindungan konsumen serta pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di pasaran.
