Jakarta, Harianjabar.com — Proses investigasi terhadap kasus tewasnya Affan Kurniawan masih terus berjalan. Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian mengungkap identitas sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob serta posisi duduk sejumlah anggota di dalam kendaraan tersebut saat insiden terjadi.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan transparansi.
“Dalam pemeriksaan internal, kami telah memastikan siapa pengemudi rantis, siapa komandan regu, serta bagaimana posisi duduk anggota di dalam kendaraan. Semua keterangan ini penting untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing,” ujarnya, Senin (1/9).
Dedi menambahkan, baik sopir maupun komandan regu sudah menjalani pemeriksaan etik dan pidana. Hasil awal investigasi menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam prosedur pengendalian kendaraan saat pengamanan aksi massa.
Keluarga Affan Kurniawan menyambut baik keterbukaan informasi ini, namun menegaskan agar kasus tidak berhenti pada sanksi etik semata.
“Kami hanya ingin keadilan. Nyawa Affan tidak bisa kembali, tetapi kami berharap ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” kata salah satu kerabat korban.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga masyarakat sipil. Mereka menilai pengungkapan identitas sopir merupakan langkah awal yang baik, namun harus diikuti dengan proses hukum yang tegas dan transparan.
“Penting bagi publik untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Selain sanksi etik, proses pidana harus tetap berjalan agar ada efek jera,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Andini Prameswari.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Arif Nugroho, menilai langkah Polri mengungkap detail posisi anggota dalam rantis merupakan sinyal adanya komitmen untuk memperbaiki citra institusi.
“Jika proses ini dijalankan terbuka dan adil, itu bisa menjadi momentum bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik,” katanya.
Hingga saat ini, dua anggota Brimob yang terlibat sudah ditetapkan melanggar etik berat dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Proses pidana yang ditangani Polda Metro Jaya juga masih berjalan untuk menentukan pasal hukum yang akan dikenakan.
Kasus tewasnya Affan Kurniawan menambah daftar panjang kritik terhadap standar operasional pengamanan aksi massa di Indonesia. Publik kini menunggu bukti nyata komitmen aparat dalam menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan akuntabel.
