Pangandaran, HarianJabar.com – Aksi pencurian gabah yang meresahkan petani di Kabupaten Pangandaran akhirnya terbongkar. Polisi berhasil meringkus kawanan maling gabah dalam sebuah operasi dramatis. Penangkapan berlangsung menegangkan lantaran salah satu pelaku nekat melarikan diri dengan cara terjun ke sawah yang baru saja dipanen.
Kejadian ini bermula dari laporan sejumlah petani di Kecamatan Kalipucang yang sering kehilangan gabah usai panen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok orang yang kerap mondar-mandir di sekitar area persawahan pada malam hari.

Penangkapan Menegangkan
Kapolsek Kalipucang, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari. Saat operasi dilakukan, kawanan maling tersebut tertangkap basah tengah memuat karung-karung gabah ke dalam kendaraan.
“Ketika hendak ditangkap, sebagian pelaku mencoba kabur. Bahkan satu di antaranya nekat terjun ke sawah berlumpur untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat kesigapan tim, semua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Dedi, Kamis (11/9).
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan karung gabah hasil curian, satu unit mobil bak terbuka, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengangkut hasil panen. Kerugian petani ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi menduga kawanan ini sudah beraksi lebih dari tiga kali di wilayah Pangandaran. Modus mereka adalah menunggu petani pulang setelah panen, lalu datang pada malam hari untuk mengambil gabah yang ditinggalkan di pinggir sawah.
Dampak bagi Petani
Sejumlah petani mengaku sangat resah dengan ulah para pencuri ini. Hasil jerih payah berbulan-bulan kerap raib hanya dalam semalam. Dengan tertangkapnya para pelaku, petani berharap keamanan hasil panen bisa kembali terjaga.
“Alhamdulillah mereka sudah ditangkap. Kami sebagai petani merasa lebih tenang, karena gabah ini satu-satunya sumber penghasilan keluarga,” ungkap Warjo (52), seorang petani setempat.
Proses Hukum Berlanjut
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalipucang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area persawahan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kriminal serupa. Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian,” tegas AKP Dedi.
