Bandung, HarianJabar.com – Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Ribuan pegawai honorer yang selama ini mengabdi akhirnya ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Total ada 7.375 formasi yang resmi dialokasikan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat Wali Kota Bandung dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Balai Kota, Senin (15/9/2025).

Langkah Strategis untuk Honorer
Menurut Pemkot Bandung, kebijakan ini merupakan jawaban atas keresahan ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status dan kesejahteraan.
“Penetapan PPPK paruh waktu adalah bentuk penghargaan kepada tenaga honorer. Mereka adalah tulang punggung pelayanan publik,” ujar Pj Wali Kota.
Rincian Formasi
Formasi PPPK paruh waktu ini dialokasikan untuk berbagai bidang, antara lain:
- Pendidikan (guru honorer)
- Kesehatan (tenaga medis dan paramedis)
- Administrasi pemerintahan
- Tenaga teknis penunjang layanan masyarakat
Dengan skema ini, honorer akan mendapatkan kontrak kerja yang lebih jelas, hak jaminan sosial, serta kepastian gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Dampak bagi Pelayanan Publik
Kehadiran 7.375 PPPK paruh waktu diharapkan memperkuat kualitas layanan masyarakat di Bandung. Pemkot menilai, status baru ini juga akan meningkatkan motivasi kerja para tenaga honorer.
“Dengan kepastian status, para honorer bisa bekerja lebih tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik,” kata Kepala BKPSDM Kota Bandung.
Reaksi Honorer
Kabar ini disambut haru oleh banyak tenaga honorer. Beberapa di antaranya mengaku sudah menunggu puluhan tahun untuk mendapat kepastian status kepegawaian.
“Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian. Kami merasa perjuangan tidak sia-sia,” ujar Rina, seorang guru honorer yang sudah mengabdi 15 tahun.
Tantangan ke Depan
Meski menjadi langkah maju, kebijakan PPPK paruh waktu ini juga menimbulkan diskusi. Beberapa kalangan menilai sistem paruh waktu masih perlu dikaji agar tidak menimbulkan diskriminasi dengan pegawai penuh waktu.
Namun, Pemkot memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap mendapat perlindungan hukum dan hak yang sama sesuai regulasi nasional.
