Jakarta, HarianJabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan tersebut dibacakan pada Senin (29/9/2025) melalui Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 dan langsung memantik diskursus baru mengenai masa depan program perumahan bagi pekerja.
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, menilai putusan MK ini menjadi momentum penting untuk menata ulang norma hukum terkait program Tapera. Menurutnya, keberadaan Tapera selama ini justru menimbulkan tumpang tindih dengan berbagai skema jaminan sosial yang sudah berjalan.
Empat Opsi Solusi Pascaputusan MK
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025), Rieke memaparkan empat opsi yang dapat ditempuh pemerintah dan DPR:
Baca Juga:
menkeu-purbaya-tegas-soal-kpr-subsidi-gagal/
- Revisi UU Tapera
Pemerintah bersama DPR RI perlu segera merevisi UU Tapera, dengan memastikan tidak ada duplikasi program perumahan rakyat yang sudah lebih dulu dijalankan oleh lembaga lain. - Gugatan Ulang ke MK
Opsi kedua adalah menguji kembali pemaknaan Pasal 124 dan penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut Rieke, penafsiran konstitusional perlu ditegaskan bahwa UU lex specialis perumahan hanya diperlukan jika negara belum memiliki program jaminan sosial di bidang perumahan. - Integrasi ke UU Ketenagakerjaan
Opsi ketiga adalah memasukkan program perumahan pekerja ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dengan begitu, perumahan pekerja menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional, bukan skema baru dengan iuran tambahan. - Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Rieke menegaskan perlunya memperkuat pengawasan serta operasional lembaga jaminan sosial yang sudah ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan TASPEN. Skema perumahan pekerja bisa terintegrasi dengan mereka tanpa menciptakan tabungan baru yang membebani pekerja.

Contoh Program yang Sudah Berjalan
Rieke mencontohkan ASABRI yang sejak lama menjalankan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pinjaman dana untuk kebutuhan perumahan prajurit TNI/Polri. Hingga kini, dana sekitar Rp400 miliar telah tersalurkan melalui skema pinjaman dengan bunga rendah, tenor panjang, dan pemotongan langsung dari Tabungan Hari Tua ketika pensiun.
“Jika sistem jaminan sosial yang ada diperkuat sesuai amanat konstitusi, sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk program Tapera baru. Optimalisasi lembaga yang sudah ada akan lebih efisien dan tidak membebani pekerja,” tegas Rieke.
Implikasi Politik dan Hukum
Putusan MK yang menghapus landasan hukum Tapera ini membuka babak baru bagi pemerintah, DPR, dan masyarakat. Di satu sisi, pekerja lega karena beban iuran Tapera dinyatakan tidak lagi relevan. Namun di sisi lain, kebutuhan akan hunian layak tetap mendesak dan menuntut solusi kebijakan yang lebih komprehensif.
Ke depan, revisi regulasi dan sinergi antar-lembaga menjadi kunci agar program perumahan rakyat berjalan tanpa menambah beban iuran baru. Apalagi, isu perumahan tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, tetapi juga dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
