Bekasi, Harianjabar.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik. Program ini ditujukan untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Apa Itu BSU?
BSU merupakan program pemerintah berupa bantuan tunai bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu. Tujuannya adalah memberikan perlindungan sosial dan menjaga kesejahteraan tenaga kerja di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Aturan Resmi BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, beberapa ketentuan utama penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial lain, seperti PKH.
Besaran BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan disalurkan sekaligus Rp600.000.

Cara Cek Status Penerima
Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi, antara lain:
- Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan data NIK, nama, dan tanggal lahir.
- Aplikasi atau layanan bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses situs resmi dan tidak mudah percaya pada tautan yang tidak jelas sumbernya, guna menghindari penipuan.
Status Pencairan Oktober 2025
Hingga awal Oktober 2025, belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU tambahan. Penyaluran terakhir dilakukan untuk periode Juni–Juli 2025. Pemerintah menyatakan bahwa keputusan mengenai kelanjutan program akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Program BSU 2025 diharapkan dapat membantu pekerja menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga. Pekerja yang ingin mengetahui status penerimaannya disarankan untuk memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mewaspadai informasi tidak valid yang beredar di media sosial.
