Bekasi, HarianJabar.com — Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi tengah menyelidiki kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis kosmetik yang merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke polisi karena merasa tertipu oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Modus Investasi
Menurut keterangan awal penyidik, para pelaku menawarkan program investasi dengan skema penjualan produk kosmetik yang diklaim berkualitas premium. Investor dijanjikan imbal hasil hingga 30 persen per bulan apabila menanamkan modal mulai dari Rp5 juta.
Namun, setelah berjalan beberapa bulan, para investor tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, komunikasi dengan pihak penyelenggara investasi pun terputus.
Laporan Korban
Salah seorang korban berinisial D (32 tahun) mengaku telah menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta.
“Awalnya lancar, ada transfer keuntungan. Tapi masuk bulan ketiga, tidak ada lagi pembayaran. Sekarang kantornya kosong,” ungkapnya.
Hingga kini, puluhan korban telah mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan resmi.

Tindakan Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Wibowo, menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah memetakan rekening bank yang digunakan pelaku dalam menghimpun dana.
“Kami masih mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi. Semua pihak terkait akan kami periksa,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat disarankan memeriksa izin resmi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan modal.
“Prinsipnya, jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan,” tambah AKBP Andi.
Sikap OJK
Sementara itu, OJK Jawa Barat menyatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk investasi kosmetik seperti yang ditawarkan pelaku. OJK mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas praktik investasi ilegal ini.
