
Bekasi, HarianJabar.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait gerakan donasi sehari seribu rupiah atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) berpotensi melanggar UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).
Gerakan ini ditujukan untuk seluruh ASN, masyarakat, hingga siswa sekolah di Jawa Barat.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengatakan, secara sosiologis kultural gerakan ini bisa dianggap positif, namun sebagai aksi populis, berpotensi melanggar UU PUB. “Pihak-pihak yang melakukan pengumpulan uang atau barang harus memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan SE Gubernur Jawa Barat ini belum berizin,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Tulus menambahkan, SE tersebut berskala massal, menyasar seluruh ASN Pemprov Jabar dan warga Jawa Barat. “Pertanyaannya, apakah SE Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi) tersebut sudah mengantongi izin dari Kemensos? Berdasar info yang saya peroleh, belum ada izin dari Kemensos RI,” jelas Tulus.
Menurutnya, secara institusional Gubernur/Pemprov Jabar bukan lembaga yang kompeten untuk menggalang dana publik. “Pemprov/Gubernur seharusnya bertindak sebagai regulator yang memberikan izin, bukan penggalang dana,” ucap Tulus.
Baca Juga:
prakiraan cuaca jabar 8 oktober 2025
FKBI menyarankan agar Pemprov Jabar membentuk institusi khusus untuk mengelola penggalangan dana tersebut, jika sudah memperoleh izin dari Kemensos. Langkah ini penting demi transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga potensi konflik kepentingan maupun pungutan liar dapat dihindari.
Tulus menekankan, publik sebagai pendonor berhak mengetahui penggunaan dana secara transparan dan update oleh penyelenggara penggalangan dana.