Cileunyi, HarianJabar.com– Aksi sembilan debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang berakhir di tangan polisi usai menarik paksa sepeda motor milik warga di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Cileunyi pada Rabu (8/10/2025) sore setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tindakan premanisme.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Asep Suhendar, membenarkan penangkapan terhadap para pelaku. Mereka diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di tengah jalan tanpa menunjukkan surat tugas resmi dari leasing.
“Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat melakukan penarikan. Ini jelas melanggar hukum karena penarikan kendaraan harus sesuai prosedur dan dilakukan pihak berwenang,” ujar Kompol Asep saat konferensi pers.

Menurut keterangan korban, motor miliknya dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal saat melintas di sekitar Jalan Raya Cileunyi. Para pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kunci motor dan STNK, disertai intimidasi. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung melapor ke polisi.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita beberapa unit kendaraan, handphone, serta atribut yang biasa digunakan mata elang saat beroperasi. Saat ini kesembilan pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cileunyi.
Kompol Asep menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik penarikan kendaraan secara ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok penagihan utang. Warga harus dilindungi dari praktik-praktik semacam ini,” tegasnya.
Sementara itu, kasus ini tengah didalami lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak leasing atau aktor lainnya dalam aksi penarikan kendaraan tersebut.
