Bogor, HarianJabar.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menyoroti sejumlah pondok pesantren yang belum mengurus izin operasional dan izin pembangunan bangunan (PBG). Salah satu lembaga yang menjadi perhatian adalah Yayasan Pendidikan Pondok Tahfidz Abu Dzar, yang beralamat di Desa Mekar Sari, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dr. Ade Sarmili, S.Ag., M.Si, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa yayasan tersebut belum terdaftar dalam IJOP Lembaga Kemenag Kabupaten Bogor. “Sepertinya lembaga tersebut belum mengajukan proses untuk mendapatkan izin operasional,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Ade menambahkan, perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi alat untuk memastikan lembaga pesantren berfungsi sebagai pengayom, pelindung, dan sarana afirmasi SDM. “Negara hadir di lembaga pendidikan nonformal seperti pondok pesantren melalui proses perizinan,” katanya.

Kemenag Kabupaten Bogor rutin melakukan pemetaan, pendampingan, dan penguatan pesantren setiap Rabu dan Kamis. Namun, informasi terkait Yayasan Pondok Tahfidz Abu Dzar menjadi prioritas untuk dilakukan inspeksi mendadak (Sidak). “Dalam waktu dekat, kami akan turun untuk mengecek status yayasan ini secara langsung,” jelas Ade.
Baca Juga:
kkp target 65 kampung nelayan rampung
Selain itu, Ade menyoroti fenomena munculnya lembaga pesantren baru yang terkadang tidak menjiwai pendidikan keagamaan, karena hanya didirikan oleh pihak yang memiliki materi tanpa pengalaman pendidikan pesantren. Pendekatan pendampingan dan sidak diharapkan memastikan kualitas pendidikan keagamaan tetap terjaga.
Pihak yayasan melalui Ustadz Bagus Herlianto menanggapi konfirmasi media, menyatakan pihak Kemenag bisa langsung berkunjung ke pondok untuk melakukan pengecekan. “Bapak bisa datang ke Pondok Tahfidz Abu Dzar di Rumpin, pak,” ujarnya, Kamis (09/10/2025).
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenag Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan perizinan, mendukung kualitas pendidikan pesantren, sekaligus melindungi santri dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai standar.
