Jakarta, HarianJabar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke negara-negara yang dikategorikan rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul meningkatnya kasus eksploitasi tenaga kerja ilegal di kawasan Asia Tenggara, terutama di sektor perjudian daring dan industri gelap.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk mencegah calon pekerja Indonesia menjadi korban sindikat perdagangan orang.
“Imigrasi berupaya mencegah keberangkatan pekerja Indonesia yang berpotensi menjadi korban TPPO,” ujar Pamuji dalam diskusi mengenai peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Negara Tujuan Rawan Eksploitasi
Menurut data Kemenkumham, kasus TPPO paling banyak melibatkan negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Vietnam. Negara-negara tersebut sering menjadi lokasi penampungan pekerja ilegal Indonesia yang dijebak dalam praktik kerja paksa di pusat perjudian daring dan perusahaan penipuan digital (online scam center).
Namun, pengawasan terhadap keberangkatan calon pekerja ke negara-negara tersebut bukan hal mudah. Pamuji menyebut, kebijakan bebas visa untuk WNI membuat petugas sulit memastikan tujuan sebenarnya dari para pelaku perjalanan ke luar negeri.
“Kalau ke Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Vietnam itu bebas visa. Kadang mereka ke Malaysia atau Singapura dulu, baru lanjut ke negara tujuan sebenarnya,” jelasnya.

Pengawasan Berlapis di Bandara
Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan, petugas imigrasi kini melakukan pengawasan berlapis, mulai dari pemeriksaan berkas paspor, penyuluhan masyarakat, hingga pemeriksaan di bandara bagi calon penumpang.
“Di bandara, kami juga melakukan sosialisasi kepada calon penumpang, tapi tetap menghormati privasi mereka,” tambah Pamuji.
Selain pengawasan di pintu keluar negeri, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga melakukan pemetaan wilayah rawan yang berpotensi menjadi titik keberangkatan calon korban perdagangan orang.
Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, di mana baru-baru ini ditemukan dua korban TPPO. Kasus tersebut terjadi sebelum pelaksanaan program Desa Binaan oleh Kemenkumham.
“Daerah seperti Cengkareng Timur kini menjadi prioritas dalam sosialisasi dan pembinaan,” ungkap Pamuji.
Kolaborasi Tim Pora dan Pemerintah Daerah
Upaya pengawasan juga melibatkan Tim Pora yang beranggotakan unsur lintas lembaga, seperti Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tim ini tidak hanya mengawasi mobilitas warga lokal, tetapi juga menindak Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja tanpa izin.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan, melaporkan bahwa selama periode Januari–Mei 2025 terdapat 18 pelanggaran administrasi keimigrasian oleh WNA, dengan 15 di antaranya telah dideportasi. Pada 2024, total pelanggaran tercatat sebanyak 52 kasus.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi WNI dari jerat perdagangan orang serta memastikan keberadaan WNA di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
