Bandung, HarianJabar.com – Publik tengah diguncang oleh serangkaian kasus asusila yang melibatkan pria lanjut usia atau kakek-kakek sebagai pelaku. Dalam beberapa pekan terakhir, media ramai memberitakan sejumlah kejadian, mulai dari pencabulan terhadap anak-anak di Bandung Barat, hingga pelecehan terhadap lansia sebayanya di Tasikmalaya.
Fenomena ini pun mengundang tanya dan keprihatinan luas: apa yang membuat seseorang yang sudah berusia lanjut nekat melakukan tindakan bejat seperti itu? Bukankah usia lanjut identik dengan menurunnya hasrat seksual dan lebih banyak berfokus pada aspek spiritual atau ketenangan hidup?
Menurut Efni Indriani, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha Bandung, usia bukanlah faktor utama dalam kasus-kasus pelecehan seksual tersebut. Ia menjelaskan bahwa perilaku seperti pedofilia atau pelecehan seksual pada umumnya berakar dari gangguan psikoseksual yang telah terbentuk sejak lama, bahkan sejak usia muda.
“Sebenarnya, kalau pelaku pedofilia atau pelaku pelecehan seksual, itu tidak ada batasan usia. Jadi bisa dilakukan oleh remaja, orang dewasa, sampai usia lanjut,” ujar Efni saat diwawancarai, Rabu (15/10/2025).

Gangguan yang Tidak Disadari dan Dibiarkan
Efni menambahkan, gangguan seksual seperti pedofilia kerap kali tidak disadari oleh pelakunya, dan bisa berkembang secara diam-diam bila tidak pernah mendapatkan intervensi psikologis atau medis. Dalam banyak kasus, pelaku tumbuh dewasa dan lanjut usia tanpa pernah mendapatkan diagnosis, sehingga dorongan menyimpang itu tetap ada.
“Gangguan seperti ini bisa jadi sudah ada sejak muda, tetapi tidak pernah diperiksa atau ditangani secara klinis. Bahkan ada yang menganggapnya biasa, atau menyembunyikannya karena stigma sosial,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan seks dan kesehatan mental sejak dini, termasuk bagi lansia, agar masyarakat tidak hanya fokus pada korban, tetapi juga mengidentifikasi potensi pelaku lebih awal.
Butuh Pendekatan Kesehatan Mental dan Sosial
Psikolog menyoroti bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Diperlukan pendekatan kesehatan jiwa, serta dukungan keluarga dan lingkungan sekitar. Sayangnya, banyak lansia yang hidup sendiri atau terisolasi secara sosial, sehingga mereka tidak terpantau secara psikologis.
Sementara itu, dari sisi hukum, pelaku tetap dapat dihukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, meski usianya sudah lanjut. Aparat penegak hukum juga diminta lebih peka dalam menangani kasus-kasus seperti ini, karena korban kerap kali mengalami trauma jangka panjang.
Ajakan untuk Lebih Waspada dan Peduli
Efni juga mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta menstereotipkan semua lansia, tetapi tetap menjaga kewaspadaan, terutama dalam lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Yang paling penting adalah, kita semua — sebagai orang tua, tetangga, RT, RW — punya tanggung jawab sosial. Jangan biarkan anak-anak dibiarkan bermain atau diasuh sembarangan. Perlindungan terhadap anak harus jadi prioritas,” tegasnya.
