Bogor, HarianJabar.com — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3Napza) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat terhadap ancaman narkoba di wilayah Kota Bogor.
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Hakanna, menyampaikan bahwa Perda P3Napza telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Barat dan kini menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Kota Bogor dalam menyusun kebijakan penanganan narkoba.
“Tentunya ini sebagai guidance bagaimana pemerintah kota dalam penanganan terhadap korban ataupun masyarakat dalam ruang lingkupnya yaitu antisipasi dini, pencegahan, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis, sistem informasi dan juga pendanaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Perda ini menekankan pentingnya peran serta berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Menurut Hakanna, selain fokus pada pencegahan, regulasi ini juga memberikan perhatian besar terhadap aspek rehabilitasi, terutama bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Kota diharapkan mampu menyediakan fasilitas rehabilitasi medis dan sosial yang terjangkau dan mudah diakses.
Lebih lanjut, Perda ini juga mewajibkan adanya sistem informasi terpadu untuk memantau peredaran narkoba serta efektivitas program-program penanganan dan pencegahan. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil bisa terukur dan berdasarkan data yang akurat.
Pengesahan Perda P3Napza juga membuka peluang untuk kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), rumah sakit, dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.
Diharapkan, implementasi Perda ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya laten narkotika, khususnya di kalangan generasi muda
