Bekasi, Harianjabarcom — Dugaan peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter di Kabupaten Bekasi kembali mencuat, setelah ditemukan aktivitas penjualan terbuka di wilayah Kecamatan Babelan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Kamis (23/4/2026), penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer terpantau berlangsung di sebuah ruko di Jalan Ujung Harapan Bahagia, RT 002/RW 042, Desa Bahagia. Transaksi dilakukan secara langsung tanpa prosedur medis, dengan pembeli yang datang silih berganti.
Pantauan di lapangan menunjukkan pintu ruko dalam kondisi terbuka, sementara proses jual beli berlangsung cepat tanpa pemeriksaan resep dokter. Pola pelayanan yang sistematis mengindikasikan aktivitas tersebut diduga telah berjalan rutin.
Seorang penjaga toko yang enggan disebutkan identitasnya mengakui obat-obatan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp5.000 per butir. “Kalau mau lebih murah, besok saja datang lagi,” ujarnya.
Secara regulasi, obat keras hanya dapat disalurkan melalui fasilitas kesehatan resmi seperti apotek dan rumah sakit, serta wajib menggunakan resep dokter. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang juga memuat ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan tanpa izin.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di tingkat lapangan. Aktivitas yang berlangsung di kawasan permukiman padat dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, mengingat obat-obatan tersebut rentan disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
Awak media masih akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi atas temuan ini. Penelusuran lanjutan juga terus dilakukan untuk mengungkap sumber distribusi serta memastikan adanya langkah penanganan yang transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
