Bekasi, Harianjabarcom — Profesi asisten rumah tangga (ART) kini tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan tanpa keterampilan. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat perkotaan, tenaga kerja domestik dituntut memiliki kemampuan, etika kerja, dan kesiapan pelayanan yang profesional.
Kondisi tersebut mendorong Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) CV. Pancaran Kasih Abadi di Kota Bekasi memberikan pelatihan khusus bagi calon ART, baby sitter, perawat lansia, hingga penjaga balita sebelum ditempatkan bekerja.
Direktur LPK Pancaran Kasih Abadi, Theresia Minarsih, mengatakan seluruh peserta wajib mengikuti proses pembinaan dan pelatihan terlebih dahulu agar memiliki kemampuan dasar sesuai kebutuhan kerja di lapangan.

“Peserta kami bina dan dilatih terlebih dahulu. Setelah dinyatakan layak, baru dilakukan penempatan melalui kerja sama dengan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga,” ujar Theresia usai dilantik sebagai pengurus DPC HILLSI Kota Bekasi periode 2026–2031 di Hotel Grand Arsyilla, Kamis (7/5).
Menurutnya, pelatihan menjadi hal penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja domestik sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jasa.
Ia menjelaskan, materi pelatihan tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan rumah tangga, tetapi juga etika kerja, kedisiplinan, hingga kesiapan menghadapi kebutuhan keluarga modern di perkotaan.
LPK Pancaran Kasih Abadi yang berdiri sejak tahun 2006 di kawasan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi tersebut telah merekrut dan melatih berbagai peserta, sebagian besar berasal dari lulusan sekolah baru.
Proses perekrutan dilakukan melalui sejumlah jalur, termasuk media sosial, dengan persyaratan administrasi dan izin keluarga sebelum peserta mengikuti pelatihan.
Theresia menambahkan, lembaganya memiliki keterkaitan dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam hal regulasi serta standar operasional prosedur (SOP) pelatihan tenaga kerja.
“Standar pelatihan dan penempatan menjadi bagian penting agar tenaga kerja domestik memiliki kemampuan dan perlindungan yang baik,” katanya.
Ia juga berharap penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih baik bagi pekerja domestik di Indonesia.
“Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, kami berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin baik,” tutupnya. (Nuri)
