Bekasi, Harianjabarcom — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi 78 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga April 2026 akibat pelanggaran izin tinggal dan ketentuan keimigrasian.
Penindakan ini dilakukan melalui operasi pengawasan di sejumlah wilayah, terutama kawasan industri dan permukiman yang menjadi pusat aktivitas WNA. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan overstay serta penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan data Imigrasi, deportasi dilakukan secara bertahap. Pada 20 April 2026, sebanyak 14 WNA asal China, Guinea, dan Selandia Baru dipulangkan. Selanjutnya pada 23 April 2026, 11 WNA dari China, Korea Selatan, dan Vietnam turut dideportasi. Pada 28 April 2026, satu WNA asal China kembali dipulangkan.
Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kemudahan layanan tidak mengurangi ketegasan pengawasan. “Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi guna mencegah pelanggaran serupa. Imigrasi juga memastikan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ke depan, pengawasan lapangan akan ditingkatkan dengan fokus pada wilayah rawan pelanggaran, sekaligus mempercepat proses penindakan guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
Harianjabarcom — Penegakan hukum keimigrasian menjadi langkah strategis dalam memastikan keberadaan WNA di Indonesia sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
