HARIAN JABAR, SUMEDANG – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait kasus meninggalnya bayi dalam kandungan milik Rosita (39), warga Desa Darmaraja, Kabupaten Sumedang, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Dinkes Jabar menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan adanya penolakan tindakan operasi caesar oleh RS Pakuwon Sumedang, melainkan dipicu kesalahpahaman komunikasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Raden Vini Adiani Dewi, menyampaikan bahwa pihak RS Pakuwon telah mendatangi kediaman Rosita dan keluarganya di wilayah Kaum Kidul, Kecamatan Darmaraja, pada Selasa (26/5/2026) untuk memberikan penjelasan langsung terkait informasi yang beredar.
Menurut Vini, rumah sakit telah menjelaskan alasan medis mengapa operasi caesar belum dilakukan saat pemeriksaan pada 13 Mei 2026 lalu.
“Tim rumah sakit sudah menyampaikan penjelasan medis kepada pihak keluarga mengenai pertimbangan dokter saat itu,” ujar Vini, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi janin saat itu dinilai belum cukup matang untuk dilakukan persalinan melalui operasi caesar. Meski usia kehamilan berdasarkan hitungan hari pertama haid terakhir (HPHT) diperkirakan mencapai 38 hingga 39 minggu, hasil USG menunjukkan perkembangan janin baru setara usia 30 sampai 31 minggu dengan berat badan yang masih di bawah normal.
Karena itu, kondisi kehamilan dinilai masih dapat dipertahankan sambil menjalani pemantauan lanjutan dan pemberian vitamin penguat kandungan hingga jadwal kontrol berikutnya pada 29 Mei 2026.
“Secara medis belum ditemukan indikasi darurat untuk segera dilakukan operasi caesar. Saat pemeriksaan berlangsung, kondisi ibu maupun janin masih dapat dipertahankan dan detak jantung janin masih terpantau,” jelasnya.
Berdasarkan catatan medis RS Pakuwon, Rosita diketahui rutin menjalani pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) sejak usia kandungan tiga bulan. Bahkan sebelumnya pasien juga sempat mendapatkan perawatan karena kondisi ibu dan janin yang dinilai lemah.
Pada 13 Mei 2026, Rosita sempat datang ke Puskesmas Darmaraja sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pakuwon akibat posisi janin sungsang serta berat badan bayi yang rendah. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di poli kandungan, dokter memutuskan kondisi janin belum memungkinkan untuk dilakukan tindakan operasi.
Situasi berubah pada 22 Mei 2026 ketika Rosita kembali memeriksakan diri ke Puskesmas Darmaraja karena mengalami mulas. Dari hasil pemeriksaan USG saat itu, detak jantung janin sudah tidak ditemukan dan bayi diperkirakan telah meninggal dalam kandungan.
Saat datang ke fasilitas kesehatan, pasien disebut telah mengalami pembukaan lima sehingga proses persalinan dilakukan secara normal di Puskesmas Darmaraja. Bayi perempuan yang dilahirkan diketahui dalam kondisi meninggal dunia.
Vini menyebut persoalan yang berkembang di masyarakat bermula dari harapan keluarga agar operasi caesar segera dilakukan sejak pemeriksaan pada 13 Mei. Namun berdasarkan pertimbangan medis, dokter saat itu memutuskan janin belum siap untuk dilahirkan.
“Dalam perjalanannya, kondisi janin ternyata tidak dapat bertahan hingga akhirnya meninggal sebelum proses persalinan dilakukan,” katanya.
Menanggapi isu mengenai dokter spesialis kandungan yang disebut sedang menunaikan ibadah haji, Vini memastikan pelayanan tetap berjalan karena sudah ada dokter pengganti yang bertugas.
“Ada dokter pengganti, bahkan yang menangani saat itu merupakan dokter yang lebih senior,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah pihak keluarga menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan RS Pakuwon Sumedang. Keluarga menduga tindakan operasi caesar tertunda karena dokter spesialis kandungan yang biasa menangani pasien tengah menjalankan ibadah haji, sementara dokter pengganti dinilai belum mengambil keputusan operasi.
