HARIAN JABAR, BEKASI – Pihak kepolisian resmi menetapkan seorang pemuda berinisial G (18) sebagai tersangka atas kasus meninggalnya seorang balita berusia 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi. Balita malang tersebut diketahui merupakan keponakan kandung dari tersangka. Pihak kepolisian mengungkapkan, usai melakukan tindak kejahatan tersebut, tersangka G sempat melukai dirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa tersangka ditemukan dalam kondisi terluka usai kejadian.
“Dari hasil investigasi kami di lapangan, tersangka diketahui melukai dirinya sendiri dengan cara menusuk bagian dada, serta bagian kiri dan kanan mulutnya,” ujar Kompol Andi memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut penjelasan Kompol Andi, saat peristiwa tragis itu terjadi, tersangka dan korban hanya berada berdua di dalam rumah kontrakan. Berdasarkan keterangan para saksi, korban sehari-hari memang kerap dititipkan bersama tersangka, mengingat nenek korban harus bekerja.
“Sehari-harinya mereka memang tinggal bertiga di kontrakan tersebut, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, pada saat kejadian, sang nenek sedang mencari nafkah, yang mana rutinitas tersebut biasa dilakukannya mulai pukul 4 sore hingga malam hari,” tuturnya.
Motif Tersangka
Terkait motif di balik tindakan tersebut, tersangka G memberikan pengakuan bahwa dirinya merasa terganggu saat sedang bermain game. Kekesalan tersangka memuncak ketika balita tersebut memanjat punggungnya.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan langsung, pada saat kejadian yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban memanjat punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan tersebut,” terang Kompol Andi.
Polisi mendapati bahwa tersangka sempat mengambil dua bilah pisau dari arah dapur sebelum melukai korban. Selain alasan terganggu saat bermain game, tersangka juga melontarkan alasan yang berkaitan dengan kondisi psikologisnya.
“Selain merasa terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan merasa ingin segera bertemu Tuhan. Hal tersebut didasarkan pada pengakuan yang bersangkutan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka G telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, G dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp13 miliar.
