HARIAN JABAR, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan angka tersebut masih merupakan perhitungan sementara dari tim penyidik. Nilai kerugian negara yang pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perhitungan sementara dari tim penyidik terkait dugaan korupsi aset pemerintah daerah Kabupaten Bogor sekitar Rp1,2 miliar,” ujar Andri, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, hasil audit BPKP nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa hampir 40 orang saksi dari berbagai latar belakang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya potensi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Andri menjelaskan, pihak yang berpotensi terlibat berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai dinas, pensiunan aparatur, hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pengelolaan aset yang sedang diselidiki.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan status hukum secara resmi.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
