HARIAN JABAR, JAKARTA – Proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Ribuan personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan yang menjadi bagian dari penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pengamanan dilakukan oleh aparat gabungan guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib. Sejumlah akses di kawasan GBK juga ditutup sementara selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Hotel Sultan Jakarta sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo. Sengketa lahan antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah berlangsung sejak lama dan berkaitan dengan status kepemilikan lahan di kawasan Blok 15 GBK.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang. Berdasarkan posisi pemerintah, lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dikembalikan ke pengelolaan negara.
Sementara itu, pihak PT Indobuildco memiliki pandangan berbeda terkait status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Perbedaan pandangan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga pemerintah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan tersebut sehingga proses pengosongan lahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di lokasi, sejumlah massa terlihat berkumpul menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi. Aparat keamanan tampak berjaga di sejumlah titik untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Selain pengamanan, pengelola kawasan GBK juga melakukan penutupan sementara beberapa akses dan fasilitas di sekitar area yang terdampak guna mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi.
Meski menjadi perhatian publik, aktivitas di sebagian besar kawasan Gelora Bung Karno tetap berjalan normal. Pengelola GBK mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pengalihan akses yang telah disiapkan selama proses pengosongan berlangsung.
Eksekusi lahan eks Hotel Sultan menjadi babak terbaru dalam penyelesaian sengketa aset yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan kini memasuki tahap pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
