Purwakarta, 7 Juli 2025 – Insiden kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Purwakarta berhasil mengundang perhatian publik setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang ayah berinisial DH (26) melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita, berusia sekitar 1,5–1,8 tahun. Kejadian ini berlangsung di rumahnya, Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu.
Kronologi Peristiwa
Video penganiayaan yang menyayat hati tersebut menampilkan adegan ayah menampar, memukul, menginjak bahkan menggantung anaknya. Parahnya, aksi brutal ini terekam dan dikirimkan oleh pelaku sendiri kepada sang istri yang saat itu mengajukan cerai Video tersebut langsung viral dan mendapat kecaman luas dari masyarakat. Akibatnya, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di sekitar hutan sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi
Penangkapan Pelaku
Pihak Polres Purwakarta menerima laporan dari keluarga pada Kamis dini hari (3/7/2025) dan bergerak cepat. Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, saat bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan Cibatu. Meski sempat dihadang massa yang marah, polisi menyelamatkannya dan mengamankannya ke Mapolres
Motivasi Pelaku
Kasus ini diduga dipicu konflik rumah tangga akibat istri pelaku yang mengajukan permohonan cerai. Dalam kondisi emosional, DH merekam tindakan kekerasan terhadap anaknya yang kemudian dikirimkan untuk memaksa istri kembali “Diduga pelaku melakukan penganiayaan karena masalah rumah tangga,” jelas AKP Enjang Sukandi, Humas Polres Purwakarta
Kondisi Korban dan Penanganan
Balita malang tersebut mengalami luka memar di berbagai bagian tubuhnya dan langsung menerima perawatan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Korban sudah dijaga oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Purwakarta untuk pemulihan fisik serta psikologis Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga hadir mengunjungi korban serta keluarga di rumah sakit guna memberikan dukungan moral
Tanggapan Pemerintah dan Kepolisian
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas kekerasan terhadap anak. “Penanganan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak,”
Sementara itu, Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak di Jawa Barat menerapkan langkah pemulihan dan penanganan trauma, sembari memantau kondisi anak di bawah pengawalan aparat.
Dampak Hukum dan Sosial
DH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan menghadapi proses hukum. Kasus ini mencerminkan masalah serius kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi, meski regulasi dan perlindungan telah ada.
