Bandung – Kepolisian kembali membongkar praktik pemalsuan uang yang mengejutkan publik. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir pekan lalu di salah satu rumah kontrakan di kawasan Bandung Timur, aparat menemukan alat-alat mencurigakan seperti stempel Bank Indonesia, tinta printer, kertas roti, hingga alat cetak rumahan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pedagang pasar yang menerima uang dengan ciri-ciri mencurigakan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama berinisial DA (34 tahun).
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di sejumlah pasar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi lokasi tempat pembuatan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers, Senin (15/7/2025).
Stempel BI dan Kertas Roti Jadi Alat Produksi
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan stempel bertuliskan “Bank Indonesia”, sejumlah tinta printer warna, kertas roti yang dipotong seukuran uang kertas, dan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang telah dicetak.
Kertas roti yang digunakan dinilai memiliki tekstur mirip dengan bahan uang asli, sementara stempel dan tinta ditambahkan untuk meniru tanda-tanda pengaman seperti logo BI dan tanda tangan.
“Ini metode sederhana tapi sangat meresahkan. Pelaku sengaja mencetak uang dalam jumlah terbatas agar tidak mencolok. Mereka menyasar toko kelontong, pasar tradisional, dan warung kecil yang biasanya tidak memiliki alat deteksi uang palsu,” jelas Budi.
Modus dan Tujuan Peredaran
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencetak dan menyebarkan ratusan lembar uang palsu dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari dan dijadikan alat tukar di beberapa transaksi kecil.
“Kami ingin membeli kebutuhan tanpa mengeluarkan uang asli, makanya saya buat sendiri,” kata DA di hadapan penyidik.
Pelaku diduga sudah beberapa kali mencoba teknik berbeda untuk mencetak uang palsu sebelum akhirnya menetap pada metode manual ini yang dinilainya “paling efisien”.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat DA dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan, menyimpan, atau mengedarkan mata uang palsu dapat dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pemalsuan uang yang lebih besar.
“Kami tidak ingin ini berhenti di satu pelaku. Kami akan telusuri rantai distribusi, apakah ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai penyedia bahan atau penyalur,” tegasnya.
Masyarakat Diimbau Waspada
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama di tempat-tempat transaksi informal. Masyarakat juga diajak untuk mengenali ciri-ciri uang palsu seperti warna yang tidak tajam, tidak ada benang pengaman, tekstur kertas berbeda, atau cetakan yang mudah luntur.
Selain itu, edukasi tentang uang asli akan kembali digencarkan oleh pihak berwenang, termasuk melalui media sosial, penyuluhan ke pasar, sekolah, hingga tempat ibadah.
“Kami akan lakukan tindakan preventif sekaligus represif. Edukasi penting, tapi pelaku kejahatan juga harus diberi efek jera,” tutup Kapolrestabes.
