Jakarta, 20 Juli 2025 — Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dalam perkara korupsi dana promosi investasi luar negeri terus menjadi sorotan publik. Salah satu lembaga yang menyuarakan kritik dan perhatian serius adalah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak).
Dalam keterangan pers yang dirilis pada Minggu (20/7), Komjak menyampaikan catatan evaluatif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Komjak menyoroti bahwa tuntutan jaksa terhadap Tom Lembong yang hanya enam tahun penjara tidak sebanding dengan kerugian negara dan dampak sistemik dari kasus yang melibatkan pejabat negara setingkat mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami melihat ada kelemahan dalam strategi tuntutan jaksa. Ini bukan hanya soal angka vonis, tapi bagaimana penegakan hukum mampu mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, dalam pernyataannya.
Kritik Terhadap Strategi Pembuktian JPU
Komjak menilai bahwa salah satu penyebab majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan adalah lemahnya pembuktian dan konstruksi dakwaan. Komjak mempertanyakan mengapa dalam kasus sebesar ini, tidak muncul pengembangan ke nama-nama lain yang diduga turut terlibat, serta tidak dimasukkannya pasal-pasal tambahan yang bisa memperkuat posisi jaksa.
Menurut Komjak, JPU terkesan hanya berfokus pada proses formil tanpa cukup agresif membangun narasi hukum yang menunjukkan besarnya skandal yang terjadi.
“Apakah jaksa sudah maksimal dalam menghadirkan saksi ahli, penelusuran aliran dana, atau rekonstruksi peristiwa? Ini hal-hal yang publik juga ingin tahu,” tegas Barita.
Desakan Evaluasi Internal dan Reformasi
Seiring dengan kritik tersebut, Komjak mendorong agar Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim JPU dalam perkara ini. Evaluasi tidak hanya menyangkut performa teknis, tetapi juga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara berprofil tinggi.
Lebih jauh, Komjak meminta agar Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai refleksi penting dalam rangka reformasi internal. Kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara harus ditangani dengan sangat hati-hati dan profesional, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kita tidak bisa terus membiarkan munculnya persepsi bahwa keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Komitmen memberantas korupsi harus terlihat jelas dalam tindakan nyata,” kata Barita.
Respons Masyarakat Sipil dan Akademisi
Kritik dari Komjak sejalan dengan suara masyarakat sipil dan akademisi yang juga menilai bahwa vonis terhadap Tom Lembong belum memenuhi rasa keadilan. Lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia bahkan menyebut bahwa vonis ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak dikawal secara serius.
“Tom Lembong bukan tokoh sembarangan. Ia pernah menjabat posisi strategis dan memiliki koneksi internasional. Ringannya vonis bisa memberi sinyal keliru ke pelaku korupsi lainnya,” ujar Emerson Yuntho dari ICW.
Kejaksaan Agung Belum Merespons
Hingga artikel ini ditulis, Kejaksaan Agung RI belum memberikan pernyataan resmi terkait catatan dan kritik dari Komisi Kejaksaan. Namun, sumber internal menyebut bahwa pihak Kejagung sedang melakukan kajian internal terkait hasil vonis dan kemungkinan mengajukan banding.
Sementara itu, pengacara Tom Lembong menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, meski belum merinci apakah akan melakukan banding atau menerima putusan.
Kasus Tom Lembong menjadi peringatan keras bahwa reformasi hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Evaluasi dari Komisi Kejaksaan hendaknya tidak dianggap sebagai kritik semata, melainkan sebagai alarm moral dan profesional agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan kepentingan.
