Bandung, 22 Juli 2025 — Sebuah insiden pelecehan seksual menggemparkan warga RW 01 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Minggu malam (20/7). Seorang pria berinisial KF (21) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yang tengah berjalan kaki. Kasus ini menjadi sorotan luas setelah video penangkapan pelaku oleh warga viral di media sosial.
Namun, yang membuat kasus ini menjadi kompleks adalah fakta bahwa pelaku diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian tindakan pengamanan dan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kronologi Kejadian: Detik-detik Pelecehan Terjadi
Peristiwa bermula saat korban, seorang perempuan muda, tengah melintas di jalan kawasan Sekeloa sekitar pukul 20.00 WIB. Tanpa diduga, seorang pria mendekatinya dan langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian tubuh sensitif korban.
Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar. Dalam hitungan menit, sejumlah pemuda dan warga setempat mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Emosi warga memuncak, menyebabkan pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Linmas dan dibawa ke Polsek Coblong.
Rekaman Viral: Bukti dan Pemicu Reaksi Publik
Video yang beredar luas memperlihatkan pelaku dalam kondisi babak belur, dengan luka di pelipis dan wajah penuh darah. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu, terlihat pelaku duduk lemas dikelilingi warga. Beberapa suara terdengar mengungkapkan kekesalan dan rasa frustrasi atas kejadian yang dianggap meresahkan.
Sontak, video tersebut mengundang reaksi keras di media sosial. Warganet ramai-ramai membahas perlindungan terhadap perempuan, kesadaran terhadap ODGJ, serta perlunya sistem keamanan lingkungan yang lebih kuat.
Penanganan Kepolisian: ODGJ, Tapi Tetap Ditangani Serius
Kapolsek Coblong, AKP Yana Mulyana, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke unit reskrim untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa KF menunjukkan gejala gangguan kejiwaan dan sebelumnya sudah dikenal warga sebagai ODGJ yang kerap berkeliaran di sekitar Sekeloa.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa. Karena pelaku diduga mengalami gangguan jiwa berat, maka kami rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelas AKP Yana, Senin (21/7).
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum akan tetap dikawal sesuai ketentuan yang berlaku bagi ODGJ, sembari memastikan korban mendapatkan pendampingan.
Suara Warga: Trauma, Cemas, dan Harapan Perlindungan
Ketua RW 01, Dede Suryana, mengaku prihatin atas kejadian ini. Ia mengatakan bahwa KF dikenal warga dan sering terlihat mondar-mandir di wilayah tersebut, tetapi sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan berbahaya.
“Kami tidak menyangka. Selama ini dia memang terlihat tidak stabil, tapi tidak pernah sampai menyakiti. Kami harap dinas terkait bisa segera turun tangan,” ujarnya.
Sejumlah warga, terutama perempuan, menyatakan kekhawatiran dan meminta agar ada tindakan preventif terhadap ODGJ di ruang publik. Beberapa di antaranya meminta agar pemerintah daerah lebih aktif melakukan pendataan dan penanganan terhadap individu dengan gangguan jiwa yang berpotensi membahayakan.
Tantangan Penanganan ODGJ dan Pelecehan Seksual
Insiden ini memunculkan kembali diskusi publik tentang dilema dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ODGJ. Dalam UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, disebutkan bahwa ODGJ tidak dapat dipidana seperti orang pada umumnya jika terbukti kehilangan kesadaran dan kemampuan menilai perbuatannya.
Namun, bukan berarti kasus ini dianggap sepele. Pendampingan hukum dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas. Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Bandung telah menyatakan siap memberikan bantuan psikologis dan hukum kepada korban.
Seruan untuk Kolaborasi dan Kesiapsiagaan
Peristiwa ini membuka mata banyak pihak bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan—baik korban maupun pelaku ODGJ—harus dilakukan secara menyeluruh. Butuh koordinasi aktif antara pemerintah kota, kepolisian, dinas sosial, dan masyarakat dalam menangani kasus seperti ini.
Warga berharap agar lingkungan tetap aman, tanpa mengabaikan hak dan perlakuan manusiawi terhadap ODGJ. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya deteksi dini dan sistem perawatan jiwa yang memadai di tingkat lokal.
“Kejadian ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kita harus melindungi semua pihak—korban maupun pelaku—dengan cara yang adil dan beradab,” ucap seorang tokoh masyarakat dalam forum warga.
