Jakarta, 22 Juli 2025 – Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan publik. Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL itu kini menyampaikan permohonan agar bisa kembali ke tanah air, setelah sempat bergabung dalam operasi militer Rusia. Melalui video emosional yang beredar luas di media sosial, Satria menyatakan penyesalan dan meminta pengampunan, seraya memohon bantuan pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi kepulangannya.
Permintaan tersebut menimbulkan perdebatan publik yang cukup tajam—antara sisi kemanusiaan dan kepatuhan terhadap hukum.
Permintaan Maaf dan Isyarat Penyesalan
Dalam video berdurasi sekitar tiga menit yang dipublikasikan di platform media sosial pada Minggu (20/7), Satria terlihat menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat dan pemerintah Indonesia. Ia mengakui bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia pada tahun 2022 adalah sebuah kekeliruan besar.
“Saya tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dan dampaknya pada kewarganegaraan saya. Saya mohon kepada Presiden, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri agar diberi kesempatan untuk kembali,” ucapnya dalam video tersebut.
Respons Pemerintah: Komunikasi Sedang Berjalan
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menanggapi secara hati-hati. Juru Bicara Kemlu menyatakan bahwa KBRI Moskow telah mengetahui posisi Satria dan menjalin komunikasi intensif.
“Kami tetap menjalankan fungsi perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, namun situasi ini sangat kompleks karena berkaitan dengan pelanggaran hukum nasional dan internasional,” ujar juru bicara Kemlu.
TNI: Sudah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Dari sisi militer, TNI AL menegaskan bahwa Satria bukan lagi anggota aktif. Pada April 2023, ia dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Militer II Jakarta karena desersi setelah bergabung dengan tentara asing tanpa izin negara. Sejak 13 Juni 2022, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat.
“TNI tidak memiliki kewenangan lebih lanjut karena statusnya bukan lagi prajurit. Semua sudah melalui proses hukum militer,” ujar Kadispenal.
Isu Kewarganegaraan: Statusnya Terancam Dicabut
Permintaan Satria membuka kembali perbincangan seputar UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang secara tegas melarang warga negara Indonesia menjadi anggota militer asing tanpa izin. Sanksinya bisa berupa pencabutan kewarganegaraan.
Anggota DPR RI menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi dalam penguatan wawasan kebangsaan dan edukasi hukum di kalangan milenial, termasuk prajurit muda.
Sudut Pandang Humanis: Haruskah Pintu Pulang Ditutup Selamanya?
Meski telah melanggar aturan, banyak pihak menyuarakan pendekatan yang lebih humanis. Para pegiat hak asasi manusia berpendapat bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab moral terhadap warganya, terutama jika ada indikasi kesesatan informasi atau tekanan ekonomi saat membuat keputusan.
“Jika benar ia menyesal dan ingin kembali membina hidup di Indonesia, negara dapat mempertimbangkan rehabilitasi dengan pendekatan hukum dan psikososial,” ujar Diah Wulandari, peneliti isu kewarganegaraan di LIPI.
Di Antara Dosa Lama dan Harapan Baru
Satria Arta Kumbara bukan hanya sekadar berita tentang eks-militer yang menyesal. Kisahnya merefleksikan dilema antara pelanggaran hukum dan kebutuhan akan keadilan restoratif. Meski keputusannya menyalahi aturan, ruang dialog dan proses hukum tetap perlu dijaga agar negara tidak kehilangan arah dalam menjalankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan hukum.
Apakah permintaannya akan dikabulkan? Ataukah ia akan menjadi contoh pembelajaran tentang pentingnya loyalitas dan hukum di tengah kompleksitas globalisasi?
