Purwakarta, Jawa Barat — Seorang oknum pimpinan salah satu pesantren di Kabupaten Purwakarta diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap santri. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima sejumlah bukti awal dan laporan dari korban serta keluarganya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan pimpinan pesantren. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua santri melaporkan adanya tindakan tak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren tersebut. Korban diketahui masih di bawah umur dan sempat menunjukkan perubahan perilaku sebelum akhirnya berani bercerita kepada keluarganya.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara objektif dan transparan. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk identitas korban demi perlindungan hukum.
“Kami minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Informasi yang tidak akurat bisa mengganggu penyidikan,” tambah Kapolres.
Komnas Perlindungan Anak: Beri Pendampingan Psikologis
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyarankan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif. Lembaga ini juga meminta kasus ini diproses dengan serius mengingat korbannya adalah anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pasal yang Dikenakan
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, tergantung hasil pembuktian penyidikan.
