Jakarta, HarianJabar.com — Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah mempertimbangkan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi terhadap Thomas Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam upaya menciptakan rekonsiliasi nasional pascapemilu.
Informasi ini beredar dari sejumlah sumber di lingkungan internal tim transisi pemerintahan, yang menyebut bahwa langkah tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari semangat persatuan nasional dan penyelesaian secara politik atas sejumlah kasus yang dinilai bermuatan politis.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Prabowo, wacana ini telah menuai beragam respons dari kalangan politik dan masyarakat sipil.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
“Kalau benar Prabowo akan keluarkan Keppres abolisi dan amnesti, itu menunjukkan bahwa dia serius ingin memulai pemerintahan dengan pendekatan rekonsiliatif,” ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yusril Mahendra, dalam wawancara, Jum’at (1/8/2025).
Kontroversi dan Respons Publik
Diketahui, Thomas Lembong, eks pejabat pemerintahan dan tokoh ekonomi, sempat dikaitkan dengan sejumlah pernyataan kritis terhadap pemerintah. Sedangkan Hasto Kristiyanto belakangan menjadi sorotan dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK, meski ia bersikukuh bahwa proses hukum terhadapnya sarat kepentingan politik.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut menyambut baik jika amnesti benar-benar diberikan. Sejumlah kader partai menilai hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan semangat persatuan nasional.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai pemberian abolisi dan amnesti harus melalui mekanisme yang transparan dan tidak melukai rasa keadilan publik.
“Kita dukung rekonsiliasi, tapi jangan sampai keadilan dikorbankan. Keppres abolisi atau amnesti tetap harus berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas,” kata [nama], anggota Komisi III DPR RI.
Landasan Hukum
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki kewenangan menerbitkan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, kebijakan ini harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak Istana atau DPR mengenai apakah usulan tersebut telah dibahas secara formal.
