Jakarta, Harianjabar.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025. Program ini merupakan bentuk bantuan tunai pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat menempuh pendidikan hingga jenjang menengah atas.
PIP menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi syarat tertentu, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau terdampak kondisi sosial-ekonomi tertentu.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Dikutip dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar bertujuan untuk:
- Membantu anak usia sekolah yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tidak putus sekolah,
- Memberikan bantuan biaya pendidikan hingga tamat pendidikan menengah,
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan secara nasional.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat akses pendidikan merata bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan.
Syarat Penerima PIP 2025
Mengacu pada pedoman Kemendikbudristek, siswa yang dapat menjadi penerima PIP 2025 adalah mereka yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial,
- Merupakan anak yatim, piatu, atau yatim piatu,
- Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Berasal dari keluarga yang terdampak bencana, konflik sosial, atau orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),
- Siswa dari panti asuhan, penyandang disabilitas, atau berstatus putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.

Besaran Bantuan PIP 2025
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung jenjang dan kelas siswa:
| Jenjang | Bantuan Tahunan | Kelas Akhir / Baru (1 Semester) |
|---|---|---|
| SD (Kelas 1–5) | Rp 450.000 | Rp 225.000 |
| SMP (Kelas 7–8) | Rp 750.000 | Rp 375.000 |
| SMA/SMK (10–11) | Rp 1.800.000 | Rp 900.000 |
Informasi besaran ini dikutip dari situs resmi puslapdik.kemdikbud.go.id dan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.
Cara Daftar dan Prosedur Pengajuan
Proses pengajuan PIP dilakukan melalui satuan pendidikan masing-masing. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Orang tua atau wali siswa mengajukan permohonan ke pihak sekolah dengan membawa dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
- Sekolah akan menginput data siswa ke dalam sistem Dapodik, dan menandai siswa sebagai calon penerima PIP.
- Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan diteruskan ke Kemendikbudristek untuk proses penyaluran dana.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa proses pendaftaran dan pencairan PIP tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta mewaspadai pihak-pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.
Pencairan Dana dan Verifikasi
Dana PIP disalurkan melalui bank penyalur resmi, seperti Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, serta BNI atau BSI untuk SMA/SMK. Siswa perlu melakukan aktivasi rekening dan verifikasi data sebelum dana bisa dicairkan.
Orang tua atau wali dapat mengecek status penerima PIP melalui laman resmi:
https://pip.kemdikbud.go.id
Penegasan Pemerintah
Dalam keterangannya, Kemendikbudristek menekankan pentingnya pemutakhiran data siswa di sistem Dapodik agar penyaluran PIP tepat sasaran. Pemerintah juga mengajak sekolah dan orang tua untuk aktif mendampingi proses ini, serta tidak ragu melapor jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar dalam proses pengajuan PIP.
