Palembang, HarianJabar.com – Seorang perempuan berinisial MA (29), yang merupakan istri dari anggota polisi aktif di Polrestabes Palembang, mengaku telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penelantaran selama hampir satu tahun. Dalam pernyataannya kepada awak media, MA mengungkapkan bahwa ia tidak menerima nafkah lahir maupun batin dari suaminya, serta sempat mengalami tindak kekerasan fisik yang menyebabkan luka di bagian wajah.
Kisah ini mencuat setelah MA secara resmi melaporkan dugaan KDRT ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan dan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sejak April 2024. Namun, hingga saat ini, pihak korban menyatakan belum ada kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan.
“Saya sudah berusaha mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku, tetapi belum ada kejelasan. Saya hanya ingin perlindungan untuk saya dan anak-anak,” ujar MA dalam keterangannya.
Tidak hanya melaporkan suaminya, MA juga melayangkan laporan terhadap mertuanya yang merupakan perwira aktif di lingkungan kepolisian, atas dugaan intervensi dalam proses hukum. Pihak keluarga korban merasa khawatir akan keselamatan dan mengaku menerima tekanan dalam berbagai bentuk.

Melalui kuasa hukumnya, MA telah meminta perlindungan kepada Kapolri dan bahkan menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia agar mendapatkan keadilan secara menyeluruh, sebagai warga negara dan sebagai bagian dari keluarga institusi kepolisian.
Permintaan Perlindungan dan Proses Hukum yang Diharapkan Transparan
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak-hak dasar perempuan dalam keluarga, terlebih dalam lingkup institusi yang menjunjung tinggi ketertiban dan keadilan. Banyak pihak berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan dan independen, serta tidak dipengaruhi oleh kedekatan struktural maupun jabatan.
Organisasi bantuan hukum serta pegiat perempuan turut menyerukan pentingnya perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, tanpa memandang status pekerjaan pelaku.
“Siapa pun berhak atas rasa aman dan perlindungan, apalagi jika ia sudah menempuh jalur hukum dengan benar. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan,” ujar salah satu pemerhati isu perempuan di Sumatera Selatan.
Penegasan dari Kode Etik dan Etos Institusi
Mengacu pada Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi, termasuk di ranah pribadi yang berdampak terhadap citra kepolisian. Dalam kasus ini, upaya untuk menelusuri kebenaran dan menindak tegas pelanggaran etik maupun pidana sangat penting demi menjaga integritas institusi.
Pihak Propam Polda Sumsel sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan proses hukum terhadap laporan MA. Namun publik berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak.
