
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) akan memperkuat nilai tukar rupiah. Instrumen ini akan menjadi wadah bagi eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Instrumen-instrumen tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP No. 36 Tahun 2023.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, kehadiran SVBI dan SUVBI memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan dengan penerapan TD Valas DHE yang hanya dijalankan dalam bentuk deposito.
Eksportir hanya mendapatkan keuntungan melalui bunga. Dalam SVBI dan SUVBI, terdapat mekanisme pasar yang memungkinkan eksportir untuk menjual kembali instrumen tersebut di pasar sekunder.
Meskipun DHE SDA harus disimpan selama 12 bulan, eksportir bisa menjualnya di pasar sekunder lebih cepat dari satu bulan, sehingga dapat memperoleh keuntungan lebih besar.
“Kalau di SVBI ini ada mekanisme pasar, sehingga ada potensi untuk mendapatkan capital gain. Jadi, ini memperkaya jenis instrumen bagi para eksportir yang ingin mendiversifikasikan hasil ekspor mereka. Ini menjadi pelengkap,” ujar Destry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI pada Februari 2025 di gedung Thamrin, BI, Rabu (19/2/2025).
Perluasan instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri sesuai PP Nomor 8 Tahun 2025, meliputi penempatan di instrumen TD Valas DHE dengan tenor hingga 12 bulan dan penempatan di instrumen SVBI dan SUVBI dengan tenor hingga 12 bulan.
Kemudian, pemanfaatan bisa melalui pengalihan TD Valas DHE menjadi FX Swap, FX Swap lindung nilai dengan underlying TD Valas DHE, dan TD Valas DHE, SVBI, dan SUVBI dapat dijadikan agunan kredit rupiah dari bank.
Destry menambahkan bahwa keberadaan instrumen baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pasar valas Indonesia, khususnya dalam meningkatkan cadangan devisa dan juga stabilitas rupiah.
Sebelumnya, dalam penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir hanya diwajibkan menyimpan 30% dari total DHE selama tiga bulan. Regulasi tersebut menghasilkan tambahan DHE SDA sebesar US$ 2,5 hingga 3 miliar.
Dengan penerapan PP No 8 Tahun 2025, diharapkan eksportir mendapatkan fleksibilitas lebih besar dan dapat berkontribusi pada stabilisasi nilai tukar rupiah.
“Tentunya kami berharap penerapan PP No 8 Tahun 2025, di mana penyimpanan DHE hingga 100% selama satu tahun, dapat lebih fleksibel dengan adanya konversi dan mekanisme lainnya. Saya rasa ini akan memberikan dampak positif bagi pasar valas kita,” tegas Destry dalam menanggapi PP 8/2025 dalam imbasnya ke rupiah dan devisa.