
Harianjabar.com, Bekasi – Pendataan kependudukan yang dilakukan Disdukcapil Kota Bekasi bersama Imigrasi dan Kecamatan temukan warga negara asing (WNA) tanpa Kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
WNA tersebut merupakan asal Negara Kamerun yang ditemukan di Kemang View Apartemen (KVA) Pekayon Kota Bekasi, ketika dilakukan pendataan dukcapil, Kamis (17/4/2025).
“Visanya masih aktif tapi gak bisa menunjukan kitas. Mereka 3 orang asal Kamerun delegasi dari jakarta,” ungkap Kasubsi Intel Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Yudhi.
Dikatakan, langkah sementara akan dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa berkas dan dokumen karna tidak bisa menunjukan paspor.
Pendataan Dukcapil Disinyalir karna Kemang View Apartemen Masih Polemik
Menurut PLT Kabid Dukdik, Hudori usai pendataan, bahwa kegiatan yang dilakukan atas dasar Surat Edaran Walikota Bekasi, dan itu kegiatan rutin yang akan dilakukan ke semua apartemen di kota Bekasi.
“Ini gak ada kaitannya sama aduan warga bang, karna ini arahan walikota melalui surat edaran,” kata Hudori.
KVA Masih Belum memiliki Akta Jual Beli?
Kemang View Apartemen masih belum memiliki Akta jual beli (AJB) sampai saati ini. Seluruh pemilik unit hanya memiliki PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) dikarenakan beberapa hal.
Ketua Paguyuban KVA, Ali Khan menjelaskan, kendala KVA masih belum memiliki AJB dikarenakan beberapa syarat yang belum dipenuhi pengembang.
Sejumlah 13 item syarat, menurut Ali, seperti surat laik fungsi (SLF), rekomendasi damkar untuk jaminan keamanan kebakaran, lift yang belum optimal, fasos fasum yang kurang memadai,serta keselamatan dan keamanan warga juga belum terjamin, menjadi syarat yang harus dipenuhi PT ADM selaku pengembang.
Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi tidak akan mau tanda tangani jika belum melengkapi itu semua.
Sedangkan antara PT ADM dan P3SRS, Ali sebagai penghuni berharap mereka bisa bersinergi, tidak ada perpecahan, karena masih ada tanggungjawab PT ADM untuk memenuhi yang belum dilengkapi dan belum dirasakan warga.
Dengan begitu, P3SRS bertugas untuk mendorong supaya pertanggungjawaban itu diselesaikan oleh PT ADM. “Kalau pembayaran pajak kepada Dispenda selesai, AJB juga bisa dibuat,” kata Ali.
