
Bekasi, harianjabar.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap satu unit rumah di Perumahan Familia Urban, Cluster Ganesa, Jalan Mandor Demong, Kecamatan Mustikajaya, Rabu pagi (30/4). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap yang menguatkan kepemilikan sah developer atas properti tersebut.
Proses eksekusi dilakukan dengan pengamanan dari aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban. Meski sempat ada upaya penolakan dari penghuni, proses berjalan lancar tanpa insiden berarti.
“Penetapan ini merupakan hasil dari putusan badan administrasi nasional yang telah terdaftar di PN Kota Bekasi. Sebelumnya, kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan, namun tidak ada respons yang memadai,” ujar Erikson, Juru Sita PN Bekasi.
Menurut penjelasan pihak developer, kasus ini bermula sejak 2019 ketika rumah dibeli melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, karena pembeli gagal melunasi kewajiban cicilan, developer melakukan pembelian kembali unit tersebut.
“Kami sudah melakukan tiga kali pendekatan persuasif, termasuk pengiriman surat dan negosiasi langsung. Karena tidak direspons, kami akhirnya menempuh jalur hukum,” kata Rahmat, perwakilan developer.
Ia menambahkan bahwa selama pandemi COVID-19, pihak pembeli sempat mendapat keringanan melalui restrukturisasi kredit. Namun setelah pandemi berakhir, bank menghentikan toleransi dan proses hukum dilanjutkan oleh pihak pengembang.
Waktu yang sama, Penghuni yang dieksekusi terlihat legowo meski dengan melontarkan kata kata yang akan menggugat balik yang dinilainya kegiatan tersebut adalah sebuah perkara yang memberatkannya.
