
Bekasi, harianjabar.com – Mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi B 2812 LDD yang diduga tidak terdaftar alias palsu bebas berkeliaran di Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan salah satu Karyawan CIMB Niaga Cabang Tangerang ketika mendapatkan kendaraan yang diduga terdaftar di leasing dengan tunggakan capai 9 tahun ditemukan di wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (2/5/2025).
“Mobil ini plat aslinya B 1035 WFQ. Sudah dinyatakan write off (WO). Yang pegang mobil ini ngaku anggota dari mabes polri,” ungkap karyawan CIMB Niaga, ketika berada di rumah pemegang unit kendaraan yang bukan lagi nama debitur di CIMB Niaga.
Diketahui, pemalsuan dokumen sudah masuk ranah pidana. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan juga termasuk Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Seperti dikutip detikNews.com dalam pemberitaan pada tahun 2019, dengan judul ‘Polda Metro Tetap Tindak Anggota Polri yang Gunakan Pelat Palsu’.
Ketika itu Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, jika anggota Polri ikut menggunakan nopol itu, pihak Provos akan menindak anggota Polri tersebut.
“Terkait anggota polisi gunakan pelat palsu, tentu mekasnismenya sudah ada. Di kepolisian kita ada Bin Provos. Jadi pembinaan disiplin itu ada di Provos,” kata AKBP Sumardji, pada 22 Agustus 2019 silam.
Menurut salah satu pegawai CIMB Niaga menambahkan, atas nama debitur di kantornya sudah berpindah tangan tanpa adanya konfirmasi dan proses sesuai aturan, yang bisa dinilai penggelapan.
Diketahui, Dampak Hukum Over Kredit Tanpa Izin atau tanpa sepengetahuan pihak leasing, maka penjual dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHP) sanksi perdata. Dan untuk pembeli dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 480 KUHP tentang penadahan).
Sampai berita ini diterbitkan, pemegang kendaraan belum memberi tanggapanan. Chat WhatsApp dan telpon tidak direspon yang berkaitan.
