
Jakarta, 4 Mei 2025 – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Kalbar 1, sebuah proyek pembangkit listrik tenaga uap yang telah mangkrak sejak tahun 2016. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun, berdasarkan hasil temuan sementara dari lembaga pengawas dan audit negara.
PLTU Kalbar 1 yang sedianya dibangun untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Kalimantan Barat, hingga kini tidak kunjung rampung. Padahal, dana triliunan rupiah sudah dikucurkan melalui skema investasi strategis BUMN dan pinjaman multilateral. Fakta bahwa proyek ini tidak menghasilkan output apapun dalam hampir satu dekade menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran dalam proses pelaksanaannya.
Menurut sumber dari Kejaksaan Agung, penyelidikan awal telah menemukan indikasi kuat bahwa terdapat manipulasi dalam pengadaan alat, rekayasa dalam tender konstruksi, hingga pembayaran fiktif yang dilakukan kepada kontraktor tertentu. Beberapa pejabat aktif maupun non-aktif dari internal PLN disebut telah diperiksa sebagai saksi.
“Kami sedang mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Semua yang terkait akan diproses sesuai hukum,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung dalam konferensi pers singkat, Jumat (3/5).
Pihak PLN sendiri belum memberikan keterangan resmi, namun dalam pernyataan tertulis, manajemen menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. PLN juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap proyek-proyek serupa.
Kasus ini memicu reaksi keras dari publik, mengingat besarnya kerugian negara dan pentingnya proyek tersebut bagi kebutuhan listrik di daerah. Banyak pihak mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Jika terbukti, kasus korupsi PLN ini bisa menjadi salah satu skandal terbesar di sektor energi dalam satu dekade terakhir.