Bandung —
Seorang teknisi yang bekerja di salah satu bank daerah di Kota Bandung ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti membobol kas kantor tempatnya bekerja. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan rapi, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil pencurian digunakan untuk membangun rumah pribadinya di kawasan Bandung Timur.
Tersangka yang berinisial RA (34), bekerja sebagai teknisi internal pada bank milik pemerintah daerah tersebut. Ia memiliki akses ke beberapa bagian vital kantor, termasuk ruang penyimpanan uang tunai. Berdasarkan penyelidikan, RA memanfaatkan celah keamanan dan kepercayaan dari rekan kerja untuk melancarkan aksinya selama berbulan-bulan.
Modus Aksi: Manfaatkan Akses dan Jadwal Sepi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Hendra Kusuma, dalam konferensi pers pada Senin (14/7), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya saat kondisi kantor sepi, terutama saat akhir pekan dan malam hari. Pelaku masuk dengan kartu akses miliknya, lalu membuka brankas menggunakan kode yang sudah diketahuinya.
“Tersangka adalah karyawan tetap yang bekerja sebagai teknisi. Ia paham sistem keamanan dan memanfaatkan akses itu untuk mengambil uang dari kas kantor. Uang diambil sedikit demi sedikit agar tidak langsung terdeteksi,” ujar AKBP Hendra.
Aksi pelaku baru terungkap setelah audit internal menemukan ketidaksesuaian saldo kas dan mencurigai adanya penyusupan sistem dari dalam. Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV serta pelacakan transaksi internal, mengarah pada RA sebagai pelaku utama.
Uang Digunakan untuk Bangun Rumah
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sebagian besar uang hasil pencurian digunakan RA untuk membangun rumah secara bertahap. Ia membeli bahan bangunan dan membayar tukang dengan uang tunai tanpa jejak transfer. Bahkan, pelaku sempat mengalihkan perhatian dengan berpura-pura mengusulkan perbaikan sistem keamanan kantor.
“Rumah yang dibangun kini telah disita sebagai barang bukti. Kami juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau pembiaran dari internal,” tambah pihak kepolisian.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak bank juga telah memberhentikan RA secara tidak hormat dan akan menuntut secara perdata untuk mengganti kerugian.
“Kami sangat menyesalkan tindakan oknum pegawai yang mencederai kepercayaan institusi dan nasabah. Saat ini kami memperketat sistem pengawasan internal serta memperbaiki celah-celah keamanan yang ada,” ujar Humas Bank terkait dalam keterangan resmi.
