Jakarta, 21 Juli 2025 — Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) untuk unsur profesional. Rekrutmen ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan transparansi lembaga pengelola dana investasi negara tersebut.
Melalui pengumuman resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, masyarakat profesional yang memenuhi kriteria didorong untuk berpartisipasi dalam seleksi terbuka ini. Posisi Dewan Pengawas merupakan jabatan strategis yang berfungsi sebagai pengawas independen atas kinerja pengelolaan investasi yang dilakukan oleh LPI.
Tentang Dewan Pengawas LPI
Lembaga Pengelola Investasi (LPI), atau Indonesia Investment Authority (INA), dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LPI bertugas mengelola investasi pemerintah secara profesional dan transparan untuk mendukung pembangunan nasional.
Dewan Pengawas LPI beranggotakan lima orang, terdiri dari:
- Tiga unsur pemerintah, dan
- Dua unsur profesional (non-pemerintah).
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan berikutnya.
Syarat Calon Anggota Dewan Pengawas LPI Unsur Profesional
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon anggota:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
- Memiliki integritas dan reputasi yang baik;
- Tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi direktur atau komisaris di perusahaan yang menyebabkan pailit;
- Tidak pernah dihukum pidana karena tindakan kejahatan;
- Tidak memiliki benturan kepentingan dengan kegiatan LPI;
- Memiliki pengalaman profesional paling sedikit 20 tahun di bidang investasi, keuangan, pasar modal, atau sektor strategis lainnya;
- Bersedia melepaskan jabatan dan/atau kepemilikan saham di perusahaan apabila terpilih;
- Tidak menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif.
Proses dan Tahapan Seleksi
Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan dibuka mulai tanggal 20 Juli hingga 2 Agustus 2025. Berikut tahapan seleksi yang direncanakan:
- Pendaftaran dan verifikasi administrasi
- Seleksi asesmen kompetensi dan integritas
- Wawancara oleh panitia seleksi independen
- Rekomendasi final dan penetapan oleh Presiden RI
Seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel untuk menjaga kualitas dan independensi calon yang terpilih.
Transparansi untuk Investasi Masa Depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas unsur profesional menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas LPI sebagai lembaga pengelola investasi negara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota yang terpilih memiliki kompetensi tinggi, integritas, dan komitmen terhadap pembangunan nasional. Profesionalisme dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan LPI dalam mengelola dana investasi jangka panjang,” ujar Sri Mulyani.
Peran Strategis Dewan Pengawas
Dewan Pengawas memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas terhadap operasional dan kebijakan strategis yang diambil oleh Dewan Direktur LPI, termasuk penilaian terhadap risiko, transparansi investasi, serta pengelolaan aset negara yang ditanamkan dalam skema sovereign wealth fund.
Keberadaan unsur profesional dalam Dewan Pengawas juga memberikan keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip-prinsip tata kelola investasi global.
