BANDUNG — 23 Juli 2025 Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Dinsos Jabar) membantah tudingan adanya pengusiran terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Bandung. Isu tersebut sempat mencuat di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik terkait dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kepala Dinsos Jabar, Dr. Rini Sukmawati, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi atau tindakan pengusiran terhadap siswi tersebut. Ia menyebut bahwa informasi yang beredar telah terdistorsi dan menyesatkan opini masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan beredarnya informasi yang tidak sesuai fakta. Kami tidak pernah mengeluarkan keputusan atau arahan yang menyebutkan anak tersebut harus dikeluarkan atau diusir dari sekolah,” ujar Rini dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Selasa (23/7).
Kronologi Singkat Kasus yang Sempat Viral
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa seorang siswi tunanetra dari SLBN A Pajajaran diminta meninggalkan sekolah karena alasan administratif terkait program bantuan sosial. Unggahan tersebut memicu simpati publik dan berbagai reaksi dari tokoh masyarakat serta organisasi peduli disabilitas.
Namun setelah dilakukan verifikasi bersama pihak sekolah dan pendamping sosial, diketahui bahwa masalah tersebut berakar dari persoalan administratif terkait pendataan ulang penerima manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bukan karena diskriminasi.
Penjelasan Dinsos: Isu Administratif Disalahartikan
Menurut Rini, pihak sekolah sempat menginformasikan kepada orang tua bahwa data siswi tersebut belum tercatat secara lengkap dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal ini membuat keluarga merasa kebingungan dan salah mengartikan maksud komunikasi pihak sekolah.
“Yang terjadi adalah miskomunikasi antara sekolah, pendamping sosial, dan keluarga siswa. Tidak ada maksud menolak keberadaan anak di sekolah. Justru kami tengah memproses agar siswi tersebut mendapat hak-haknya secara penuh,” tambah Rini.
Komitmen Dinsos dan Sekolah Inklusif
SLBN A Pajajaran diketahui sebagai salah satu institusi pendidikan khusus yang selama ini aktif mendukung hak-hak ABK di Jawa Barat. Kepala sekolah, M. Taufik Hidayat, juga membenarkan bahwa tidak ada perintah pengusiran dari pihak sekolah maupun Dinsos.
“Kami sangat mendukung penuh pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus tanpa diskriminasi. Bahkan, kami sudah berkoordinasi untuk memastikan siswa tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya,” kata Taufik.
Pakar: Hati-hati Mengonsumsi Informasi di Media Sosial
Pakar komunikasi dan kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Dr. Winda Maharani, mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi viral di media sosial, terutama yang menyangkut anak dan pendidikan.
“Perlu verifikasi sebelum menarik kesimpulan. Sekali informasi keliru menyebar, dampaknya bisa mencoreng lembaga yang sebenarnya memiliki komitmen kuat terhadap inklusi,” tegas Winda.
Langkah Pemulihan: Pendampingan dan Komunikasi Intensif
Dinsos Jabar telah mengirimkan tim untuk memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga siswi tersebut, serta mempercepat proses administrasi yang sempat menjadi hambatan. Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas komunikasi antara sekolah, dinas, dan keluarga penerima manfaat.
“Kami pastikan tidak ada satu pun ABK yang akan ditelantarkan atau didiskriminasi dalam sistem pendidikan di Jawa Barat,” tegas Rini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga komunikasi yang efektif antara instansi, sekolah, dan masyarakat. Isu pendidikan, terutama yang menyangkut anak-anak berkebutuhan khusus, harus ditangani dengan sensitivitas tinggi dan pendekatan humanis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh anak tanpa kecuali.
