Makassar – Ibadah haji adalah impian suci jutaan umat Islam di Indonesia. Namun, di balik semangat spiritual itu, masih saja ada oknum tak bertanggung jawab yang menjadikannya sebagai ladang penipuan. Terbaru, seorang pria berinisial MF (38) ditangkap oleh aparat Polrestabes Makassar karena diduga menipu sejumlah warga dengan modus keberangkatan Haji Plus.
Pelaku diketahui telah menebar janji manis kepada calon jemaah, menawarkan paket Haji Plus dengan biaya Rp150 juta dan keberangkatan cepat tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun. Namun kenyataannya, tidak satu pun dari korban diberangkatkan.
“Kami sudah amankan pelaku dan tengah melakukan pendalaman. Ia menawarkan paket haji dengan menggunakan nama biro perjalanan yang mengaku bekerja sama dengan pihak resmi, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Ngajib, dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2025).
Janji Surga, Berujung Derita
Modus yang dijalankan MF cukup rapi. Ia mengaku sebagai agen dari biro perjalanan resmi, melengkapi penawaran dengan brosur meyakinkan, dokumen palsu, hingga bukti transfer yang menyamar sebagai ‘tanda jadi’ atau ‘uang pendaftaran’. Ia bahkan kerap menggunakan istilah-istilah resmi dan mengutip ayat-ayat suci dalam percakapan dengan calon jemaah untuk membangun kepercayaan.
Salah satu korban, NR (52), warga Tamalanrea, Makassar, tak kuasa menahan air mata ketika menceritakan pengalamannya. Ia dan suaminya telah menyetor uang lebih dari Rp300 juta demi mewujudkan impian berhaji bersama sebelum usia senja. “Kami percaya karena dia datang ke rumah, memperlihatkan surat-surat resmi, bahkan sempat ikut pengajian bersama kami. Tapi sejak bulan lalu, dia menghilang,” ujarnya lirih.
Korban lainnya bahkan mengaku sudah mempersiapkan diri secara spiritual dan fisik untuk keberangkatan. Ada yang sudah mengadakan pengajian keluarga, membeli perlengkapan haji, hingga menjual aset demi melunasi pembayaran kepada pelaku.
Korban Diduga Lebih dari Lima Orang
Hingga kini, polisi mencatat lima korban resmi telah melapor dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta. Namun, penyidik menduga jumlah korban bisa jauh lebih banyak. Polisi membuka saluran aduan untuk menjaring pelapor lain yang mungkin belum berani mengungkapkan kasusnya karena malu atau takut.
“Modus seperti ini tidak hanya menipu secara finansial, tetapi juga secara emosional dan spiritual. Ini bentuk kejahatan yang merampas harapan,” tegas Kombes Ngajib.
MF saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menantinya. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut membantu aksi penipuan tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat: Waspadai Biro Abal-Abal
Kementerian Agama RI mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, kasus penipuan berkedok haji dan umrah cenderung meningkat, seiring antusiasme masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci. Para pelaku umumnya memanfaatkan ketidaktahuan calon jemaah terhadap proses resmi, serta memancing mereka dengan iming-iming keberangkatan instan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan biro yang memiliki izin resmi dari Kemenag dan masuk dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh),” kata salah satu pejabat Kemenag Makassar yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergoda harga murah atau janji keberangkatan cepat yang tidak realistis. “Jika ada tawaran haji tanpa antre dengan biaya tidak wajar, perlu dicurigai,” lanjutnya.
Jangan Biarkan Niat Suci Tercoreng Tipu Daya
Kasus MF menjadi pengingat bahwa di tengah niat suci, masyarakat tetap harus waspada. Penipuan semacam ini tak hanya merugikan secara materi, tapi juga menghancurkan harapan spiritual banyak keluarga.
“Bayangkan, ada yang sudah berpamitan, sudah niat berkurban di sana, lalu tahu-tahu semua bohong. Luka semacam ini tidak mudah sembuh,” ujar salah satu tokoh masyarakat Makassar yang ikut mengadvokasi para korban.
Kini, harapan para korban hanya satu: keadilan ditegakkan, dan uang mereka bisa kembali meski hanya sebagian.
