Bekasi — Kekecewaan tengah dirasakan sejumlah warga di kawasan Jabodetabek usai membeli beras kemasan premium yang ternyata diduga telah dicampur dengan beras kualitas lebih rendah. Dugaan pengoplosan ini membuat warga merugi hingga Rp 9.000 per kilogram.
Temuan awal berasal dari keluhan konsumen yang merasa tertipu oleh label kemasan. Meski beras tersebut dijual dengan harga tinggi, kualitasnya dinilai tak sesuai ekspektasi. Ciri-ciri beras oplosan itu antara lain mudah basi, bau apek, dan tidak pulen saat dimasak.
“Saya beli karena dikira premium. Ternyata begitu dimasak rasanya aneh dan cepat bau. Padahal harganya mahal,” ungkap Nani, warga Jatimulya, Bekasi.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi telah mengamankan sejumlah sampel beras dan melakukan penelusuran ke gudang serta distributor.
“Kami mendalami dugaan praktik curang dalam distribusi beras, khususnya yang mengarah pada pemalsuan mutu atau label produk,” kata AKP Yudi Santosa, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Senin (28/7).
Yudi menambahkan, bila terbukti terjadi pengoplosan secara sengaja untuk mengelabui konsumen, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana terkait pemalsuan produk.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen menyatakan akan mengintensifkan pengawasan terhadap rantai pasok beras. Mereka berjanji akan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain.
Pakar pangan dari IPB, Dr. Rina Mariani, menilai kasus ini bisa menjadi momentum untuk mendorong transparansi informasi produk pangan. “Label harus sesuai dengan isi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar konsumen tidak menjadi korban,” jelasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih jeli saat membeli beras kemasan dan segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian antara label dan isi.
