Pangandaran, Harianjabar.com — Malam yang seharusnya tenang di sebuah dusun di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, berubah menjadi horor. Seorang wanita muda berinisial TPS (27) harus dilarikan ke puskesmas dalam kondisi mengenaskan usai dianiaya oleh mantan suaminya sendiri, LL (25), dalam keadaan mabuk berat.
Cinta yang Berubah Jadi Luka
Hubungan LL dan TPS yang sempat kandas, rupanya belum sepenuhnya usai. Keduanya sempat minum minuman keras bersama, mungkin berharap bisa berdamai dengan masa lalu. Namun, alih-alih damai, justru konflik pecah dan berubah jadi kekerasan brutal.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
“Awalnya mereka cekcok, lalu LL langsung ambil gunting dan menyerang,” kata salah satu saksi yang enggan disebut namanya.
Diserang Gunakan Gunting, Korban Terluka di Kepala dan Wajah
Tak mampu menahan amarah, LL menganiaya TPS dengan gunting secara membabi buta. Luka menganga di kepala dan wajah korban membuat warga sekitar panik dan segera melarikan korban ke puskesmas. “Dia berdarah-darah, sampai kami semua teriak minta tolong,” kata warga.
Pelaku Kabur, Polisi Bergerak Cepat
Setelah melakukan aksinya, LL melarikan diri dan sempat menjadi buron. Namun hanya butuh waktu kurang dari tiga hari bagi Tim Reskrim Polres Pangandaran untuk meringkus LL di wilayah Depok.
“Pelaku sudah kami amankan, dan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Pangandaran dalam pernyataan resminya.
Terancam Hukuman Berat
LL kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Barang bukti berupa gunting, botol minuman, dan pakaian korban sudah diamankan pihak kepolisian.
Harapan untuk Keadilan
Kasus ini kembali membuka mata publik soal potensi bahaya kekerasan dalam hubungan, bahkan setelah hubungan itu berakhir. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum maksimal dan korban diberikan perlindungan serta pendampingan psikologis.
